VOICEINDONESIA.CO, Sleman – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunda 34 permohonan paspor periode Agustus sampai Oktober 2024.
Penundaan tersebut sebagai upaya pencegahan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non prosedural.
Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga menjelaskan bahwa adanya indikasi para pemohon paspor akan bekerja secara non prosedural dan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Baca Juga: Menteri Imipas tambah syarat mutasi rekening di Imigrasi cegah TPPO
“Penundaan permohonan paspor didasari pada keterangan para pemohon yang tidak benar dan tidak konsisten serta tidak dapat melampirkan data dukung yang menyatakan bersangkutan akan bekerja di luar negeri,” keterangan Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, dikutip VOICEINDONESIA.CO, Selasa, (12/11/2024).
Adapun penundaan permohonan paspor berasal dari berbagai kabupaten baik di dalam maupun luar provinsi Yogyakarta, sebagai berikut:
Klaten: 7 Pemohon
Sleman: 4 Pemohon
Gunungkidul: 3 Pemohon
Purworejo: 2 Pemohon
Bantul: 2 Pemohon
Magelang: 2 Pemohon
Indramayu: 2 Pemohon
Jombang: 1 Pemohon
Tuban: 1 Pemohon
Magetan: 1 Pemohon
Wonosobo: 1 Pemohon
Gresik: 1 Pemohon
Pacitan: 1 Pemohon
Tulang Bawang Barat: 1 Pemohon
Pekalongan: 1 Pemohon
Banyuwangi: 1 Pemohon
Sungai Penuh: 1 Pemohon
Mojokerto: 1 Pemohon
Dalam pencegahan TPPO dan TPPM, kantor Imigrasi Yogyakarta juga melakukan penundaan keberangkatan calon PMI unprosedural di Bandara YIA.
Baca Juga: Imigrasi cermati permohonan suaka lima warga Yaman di Kalsel
Pihak Imigrasi Yogyakarta juga bekerja sama dengan BP3MI Yogyakarta dan Dinas Ketenagakerjaann yang ada di wilayah Yogyakarta.
“Kantor Imigrasi Yogyakarta berkomitmen meningkatkan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat, terutama layanan paspor. Imigrasi juga mendukung pencegahan TPP dan TPPM dengan cara melakukan deteksi dini terhadap pemohon serta melakukan profiling kepada pemohon paspor yang diduga CPMI Non Prosedural,” ujar Tedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Selain itu, Imigrasi Yogyakarta juga membentuk Desa Binaan Imigrasi yang fokus memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi.