VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengungkapkan rencana soal program magang di luar negeri akan masuk ke dalam kategori pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikan Christina usai acara Serap Aspirasi dan Evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Aula Abdurrahman Wahid KP2MI, Jakarta Selatan, Kamis, (13/2/2024).
“Jadi kemarin memang ada wacana untuk mengatur. Ini juga arahan dari Pak Menteri agar magang juga masuk dalam bagian pekerjaan migran,” kata Christina.
Baca Juga: Christina Aryani: Ada Peluang Penempatan Pekerja Migran di New Zealand dan Hungaria
Mereka yang mengikuti program magang di luar negeri dan mendapatkan upah sama saja dengan bekerja di luar negeri. Pun bagi pelajar yang magang bekerja meski tak sesuai jurusan yang digeluti.
“Selama ini kita sering mendengar banyak yang pergi magang. Tapi ternyata magangnya itu sebenarnya tidak in-line dengan pendidikan mereka. Nah ini kan sebetulnya sama saja bekerja ke luar negeri gitu,” ujar Christina.
Baca Juga: Menaker Ajak Pekerja Terapkan HIP di Perusahaan
Christina menambahkan, masuknya program ke dalam bagian pekerja migran tujuannya agar terdata di KP2MI dan bisa mendapatkan pelindungan hukum maupun sosial.
“Jadi terdata dan bisa lebih terlindungi. Undang-Undang, revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerjaan Migran Nomor 18 Tahun 2017,” demikian Wamen Christina.