VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan dipulangkan ke Indonesia.
Penyebab PMI dipulangkan karena mengadu ke saluran keluhan dan konsultasi yang disediakan pemerintah Taiwan di saluran 1955.
PMI mengadukan bahwa dokumennya ditahan dan adanya perjanjian denda oleh agency sebanyak 300 NT.
“Ya awalnya karena lapor ke 1955 disana paspor ditahan,” jelas PMI dikutip dari YouTube Faisal Soh, Sabtu (15/2/2025).
Pihak agency menjelaskan jika denda yang dibuat agar PMI bekerja dengan benar.
Baca Juga: PMI Dipecat Karena Senior di Pabrik
“Mereka bilangnya denda 3000 biar kalian itu kerja yang bener, jadi kalua kalian nggak dikasih denda kayak gitu entar kalian seenaknya,” jelas PMI.
Setelah diadukan ke call center 1955, pihak agency segera mengembalikan dokumennya. Namun pihak agency tidak mau melanjutkannya untuk bekerja.
“Iya masalah paspor dan dedenda itu.Akhirnya paspor balik tapi disuruh cabut laporan sama mereka udah ga mau pakai,” kata PMI.
Setelah terkena PHK sebelah pihak, PMI sempat menghubungi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) Taiwan untuk menanyakan pekerjaan.
“Pas udah putus kontrak telpon, kamu udah diputus kontrak ya kan, saya tanya untuk cari job. karena saya disana udah dua bulan cari job tapi ga ada kata Depnaker katanya sepi job,” jelasnya.
Baca Juga: KP2MI: Program Magang Bakal Masuk Katagori Pekerja Migran
Sebelum berangkat ke Taiwan, PMI mengeluarkan biaya penempatan Rp60 juta.
Dimana Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) yang menyalurkannya mendapatkan Rp54 juta, Kemudian Rp6 juta diambil oleh sponsor.
Ketika Kembali ke Indonesia, P3MI hanya mengembalikan Rp29 juta.
PMI juga tidak diberi pelatihan Bahasa dan skill lainnya sebelum berangkat.
“Dijanjiin di pabrik tekstil pembuatan kaos kaki.
untuk skill tidak ada pelatihan.Merasa rugi, kita bayar pelatihan disana, kadang gurunya masuk kadang nggak,” jelas PMI.
PMI juga berharap kepada agency jika ada PMI yang mengadu agar dibantu.
“Ya untuk agency kalua memang anaknya kesusahan ya dibantu bukan dikata-katain dulu,” jelas PMI.
Faisal Soh juga berharap kepada pihak pengaduan TKI di 1955 untuk memfollow up jika ada permasalahan yang terjadi pada PMI.