VOICEIndonesia.co,Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua tersangka yang memberangkatkan belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural untuk bekerja ke Kamboja.
“Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria berinisial MZ dan PJ,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Reza mengatakan dua orang yang memberangkatkan para pekerja tersebut terjaring dalam “Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural” yang digelar Polresta Bandara Soetta.
Dia menambahkan peran kedua tersangka memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta. Reza merinci pada Rabu (11/9) pihaknya berhasil mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada Jumat (13/9), pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
Baca Juga : Polresta Bandara Soetta gagalkan keberangkatan belasan CPMI ke Kamboja
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9) petugas berhasil mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. dan pada Sabtu (14/9) malam petugas mengamankan tiga CPMI non-prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” ujar Reza Fahlevi.
Pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 CPMI non-prosedural. Belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki tersebut diamankan pihaknya dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Reza mengutarakan, terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta.
“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Reza mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran.
Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” jelasnya.
Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan tiket masuk (boarding pass) pesawat route Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI yang diberangkatkan tidak sesuai dengan prosedur.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat pasal 83 jo pasal 68 dan atau pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dan atau pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (*)