Soal Penolakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan,Imigrasi dinilai Tidak Konsisten dalam Menjalankan Kewenangannya

by VOICEIndonesia.co
0 comment
Foto :Dugaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal ke Timur Tengah sedang Antri memasuki checkpoint imigrasi..( dok.VOICEIndonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Aksi Koboy Oknum Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta menghalangi Petugas dari  Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Kemnaker RI Menuai Kotroversi.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno Menyikapi Penomena Pengawas Ketenagakerjaan di Bandara Soekarno Hatta pada Hari Sabtu 14 September 2024 mengalami kemunduran dan tidak konsisten dalam menjalankan kewenangannya.

“Imigrasi Tidak Konsisten dalam menjalankan kewenangannya,melihat dari tahun 2012 yang lalu Imigrasi juga sewenang-wenang melakukan penghalangan pekerja migran ke luar Negeri waktu itu tanpa KTKLN,tetapi disisi lain saat ini adalah Imigrasi Justru Kemudian  menghalang-halangi Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno dikonfirmasi pada Rabu (18/9/2024)

Baca Juga  : Sidak ke Bandara Soetta,Kemnaker mendapat Penolakan dari Imigrasi

Lanjut Hariyanto,ia menegaskaskan seharusnya petugas Imigrasi tidak boleh menghalangi petugas pengawas ketenagakerjaan untuk memastiakn informasi dari masyarakat tersebut.

“untuk kemudian melihat terkait dengan situasi Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri,Khususnya adalah pekerja migran yang ke timur tengah,misalnya kalo kita berangkat dari situ seharusnya petugas imigrasi itu tidak boleh menghalang-halangi,maka mereka juga harus memberikan jalan untuk melihat ,apakah informasi dari masyarakat betul atau tidak terlepas daripada terbukti atau tidak ya nanti ketika di lapangan kelihatan ,harusnya begitu,” lanjut Hariyanto

Hariyanto Mengatakan apabila Oknum petugas Imigrasi terbukti melakukan penyalagnaan Kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maka Sanksinya adalah Pidana.

“Apabila petugas Imigrasi terbukti telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang memgakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang maka sanksinya adalah pidana,” tegas Hariyanto.

Baca Juga : KKP gagalkan aksi penyelundupan manusia dari kapal ikan di Sumut

Sebelumnya Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ( Kemnaker RI) Lakukan  inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno Hatta terkait laporan Masyarakat adanya Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal ke Timur Tengah.

Berdasarkan informasi yang di terima VOICEIndonesia.co pada hari Sabtu 14 September 2024 bahwa Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker RI  Mendapat Penolakan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Disaat yang bersamaan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjadi petugas konter imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 14 September 2024. Tepat pukul 05.00 WIB, Silmy sudah hadir dalam apel pagi bersama petugas lainnya, lalu melanjutkan sebagai petugas di konter nomor 5 untuk membantu proses clearance penumpang yang melintas.

Tim Redaksi VOICEIndonesia.co sudah berusaha menghubungi Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mulai dari hari Sabtu pada Pukul 13.34,hari Selasa Pukul 18.32 dan di hari Rabu pukul 12.14 WIB.namun beluam ada respon apapun sampai berita ini di tayangkan.

Potensi Pelanggaran Hukum yang dilalukan oleh Oknum Imigrasi

Undang-Undang (UU) yang mengatur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,TPPO adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia. Unsur-unsur TPPO meliput: Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan,Selain itu, UU TPPO juga mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memblokir harta kekayaan orang yang disangka atau didakwa melakukan TPPO.

Tim Redaksi VOICEIndonesia.co mencoba mengutip pada Pasal 8 didalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 8

1. Setiap penyelenggara negara yang menyalah gunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
2. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
3. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.

Tim Redaksi VOICEIndonesia.co mencoba mengutip pada Bagian 11 Hak pegawai-pegawai pengawasan perburuan untuk memperoleh keterangan pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1951 adalah UU tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 2
1. Menteri yang diserahi urusan perburuhan atau pegawai yang ditunjuk olehnya,menunjuk pegawai-pegawai yang diberi kewajiban menjalankan pengawasan perburuhan.
2. Pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) pasal ini, beserta pegawai- pegawai pembantu yang mengikutinya, dalam melakukan kewajiban- kewajiban tersebut dalam pasal 1 ayat (1), berhak memasuki semua ” tempat-tempat, dimana dijalankan atau biasa dijalankan pekerjaan, atau dapat disangka bahwa disitu dijalankan pekerjaan dan juga segala rumah yang disewakan atau dipergunakan oleh majikan atau wakilnya untuk perumahan atau perawatan buruh. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
3. Jikalau pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) ditolak untuk memasuki tempat-tempat termaksud dalam ayat (2) maka mereka memasukinya, jika perlu dengan bantuan Polisi Negara.(red)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia