VOICEIndonesia.co, Penang, Malaysia – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang membantu proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami sakit stroke.
Dewi Sitra Dina (39 tahun) mengalami sakit ditengah stroke ditengah proses “pemutihan” dari status ilegal menjadi legal untuk bekerja di Malaysia.
Dewi Sitra Dina kembali ke kampung halamannya di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada Jumat, 8 Maret 2024.
Baca Juga: Menaker Minta Kepala Daerah Upayakan THR Dibayarkan Sesuai Ketentuan
“Terima kasih KJRI Penang telah memulangkan saya ke Tanah Air, semua pihak KJRI saya ucapkan terima kasih, semoga Tuhan yang membalas kebaikan Bapak dan Ibu,” ungkap Dewi Sitra Dina, dikutip VOICEIndonesia dari Instagram @indonesiapenang, Selasa, 19 Maret 2024.
KJRI Penang memberikan informasi bahwa pemulangan Dewi Sitra Dina merupakan permintaan dari PMI tersebut.
“KJRI segera melakukan koordinasi dengan berbagai otoritas setempat untuk persyaratan pulang ke SUMUT, Indonesia,” tulis KJRI Penang.
KJRI Penang Bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Imigrasi Bayan Lepas, Kementerian Kesehatan, dan Rumah Sakit di Penang, serta pihak terkait di SUMUT seperti BP3MI.

