VOICEINDONESIA.CO, Batam – Polsek Nongsa berhasil mengamankan wanita berinisial TY (45) yang diduga sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
TY diringkus saat kegiatan penindakan pada Kamis (15/5/2025) oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa di Perumahan Taman Raya Tahap I, Kelurahan Beliam, Kecamatan Batam.
Kasus terungkap karena PMI yang diberangkatkan secara unprosedural melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: SPPI Teken Kerjasama Dengan Tiga Asosiasi Industri Perikanan Taiwan
IS (48) warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa yang dijanjikan kerja di Singapura tidak menemukan pekerjaan yang dijanjikan.
IS berangkat pada 28 April 2025 lalu Kembali ke Indonesia keesokan harinya pada 29 April 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 (satu) buah paspor atas nama korban
1 (satu) lembar tiket kapal Batam–Singapura
1 (satu) lembar tiket kapal Singapura–Batam
1 (satu) unit handphone merek Oppo A54 warna biru
Baca Juga: Dijanjikan Gaji Rp5 Juta, Polda Sumut Gagalkan CPMI Ilegal ke Malaysia
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Ali, S.I.P., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas praktik penempatan pekerja migran ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap perlindungan tenaga kerja Indonesia,” tegas Kapolsek.
Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Polsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pendalaman kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.