Apa yang Harus Dilakukan Saat Pekerja Migran Terlantar di Luar Negeri?

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ribuan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) setiap tahunnya mempersiapkan diri untuk bekerja di luar negeri demi memperbaiki taraf hidup.

Namun di balik harapan akan penghasilan yang lebih baik, terselip tantangan besar mulai dari minimnya pemahaman hukum ketenagakerjaan, risiko penipuan agen ilegal, hingga kurangnya keterampilan bahasa dan budaya negara tujuan.

Pemerintah dan lembaga terkait pun terus mendorong edukasi menyeluruh agar para pekerja migran tidak hanya siap secara mental dan fisik, tetapi juga terlindungi secara hukum dan sosial.

Baca Juga: Overstay di HongKong, Dua PMI Dipenjara 15 Bulan

Adapun salah risiko bekerja di luar negeri adalah pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) atau agen ilegal yang dapat menyebabkan PMI terlantar.

Jika kamu mengalami hal tersebut, yuk simak artikel sampai habis ya. Berikut langkah-langkah jika kamu terlantar di luar negeri:

Hubungi Agency atau Penerjemah yang memberangkatkan

    PMI harus segera mengonfirmasi kepada pihak agency atau penerjemah yang memberangkatmu ke luar negeri.

    Jangan ragu untuk memberikan informasi terkait kondisimu.

    Hubungi KBRI atau KJRI terdekat

      Jika PMI tidak bisa menghubungi agency atau penerjemah dari perusahaan yang memberangkatkan.

      Pekerja migran bisa langsung mencari tahu lokasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat di negara tersebut untuk mendapatkan pertolongan.

      Baca Juga: Lepas 293 PMI Skema G to G Korsel, Karding: Kelola Keuangan dengan Baik

      Layanan Pengaduan KP2MI

      Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membuka layanan call center pada hotline 0-800-1000.

        Jika kamu mengalami kekerasan fisik, kekerasan verbal, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar atau permasalahan lainnya. Pekerja Migran bisa adukan via chat pada nomor tertera.

        Mencari Bantuan dari Organisasi Non Pemerintah

          Pekerja Migran juga bisa mencari bantuan kepada organisasi Non Pemerintah seperti Serikat Buruh Migran (SBMI), Migrant Care atau lainnya.

          Organisasi tersebut dapat memberikan pendampingan hukum, konseling, serta bantuan lainnya yang dibutuhkan oleh PMI yang menghadapi masalah di luar negeri .

          Hindari Jalur Ilegal

            Untuk mencegah terlantar di luar negeri, penting bagi calon PMI untuk mengikuti prosedur resmi dalam proses penempatan kerja di luar negeri.

            Menggunakan jalur non-prosedural atau ilegal dapat meningkatkan risiko eksploitasi dan kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.

            Calon PMI harus memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan memiliki dokumen resmi yang diperlukan.

            Baca juga

            Tinggalkan Komentar

            Tentang VOICEINDONESIA.CO

            LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

            VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

            KONTAK

            HOTLINE / WHATSAPP :

            Follow VOICEINDONESIA.CO