Tips Terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Banyak orang tergoda dengan tawaran bekerja di luar negeri yang menjajikan fasilitas lengkap, dan kehidupan yang lebih sejahtera.

Namun dibalik tawaran menggiurkan diatas para pencari kerja harus hati-hati dengan resiko penipuan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia, penyiksaan, bahkan perbudakan masih kerap menimpa para pencari kerja.

Kenyataan ini bukan hal yang baru. Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa selama 2020 – Maret 2024, sedikitnya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan online scamming, dan sekitar 40 persen di antaranya teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Data Bareskrim Polri pun menunjukkan bahwa epanjang 2023, kepolisian menangani 1.061 perkara TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang. Angka‑angka tersebut menegaskan bahwa ancaman perdagangan manusia masih nyata dan dapat menimpa siapa saja.

Baca Juga: Tips Jitu Hindari Penipuan Kerja Ke Luar Negeri

Supaya terhindar dari penipuan atau TPPO, berikut beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan:

1. Gunakan jalur resmi yang diawasi langsung oleh pemerintah dan lembaga terkait yang bertugas melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dari resiko penipuan. 

2. Memastikan legalitas agen dan paspor, cek terlebih dahulu apakah agen yang menawarkan pekerjaan sudah terdaftar secara resmi di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ataui instansi resmi lainnya. 

Baca Juga: Nasib Pilu Wanita Karawang Korban TPPO di Libya

3. Verifikasi lowongan kerja dengan teliti dan jangan terburu-buru menerima tawaran tersebut. Baiknya hubungi instansi atau perwakilan resmi untuk memastikan keaslian lowongan. 

4. Waspadai tawaran yang tidak wajar atau dengan iming-iming menggiurkan. 

5. Jangan menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, Paspor, atau visa kepada orang lain tanpa alasan yang jelas. 

6. Pahami prosedur kerja resmi baik di dalam maupun di luar negeri. Pelajari syarat dokumen baik jenis visa maupun kontrak kerja yang sah. 

7. Konsultasikan ke pihak yang berwenang dan jangan ragu berkonsultasi dengan BP2MI, kementerian ketenagakerjaan atau kedutaan besar (Kedubes) negara tujuan. 

8. Waspada terhadap tekanan ancaman, karena banyak korban TPPO mengalami tekanan psikologis bahkan kekerasan agar mau melakukan pekerjaan di luar kehendak mereka. 

9. Laporka jika mengetahui kasus TPPO ke BP2MI, Polisi atau lembaga resmi pemerintah yang menaungi PMI.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO