VOICEINDONESIA.CO, Batam – Upaya penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia melalui Kepulauan Riau kembali digagalkan pihak kepolisian. Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan dua pelaku dan lima calon TKI ilegal yang hendak berangkat ke negara tetangga melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam.
Komandan KP Antasena-7006 AKBP Samsudin menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan tim Patroli KP Antasena-7006 Baharkam, Jumat (16/5/2025) kemarin. Ada lima korban dan dua pelaku yang diamankan. Mereka menyamar sebagai sopir taksi,” jelasnya pada Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Tantangan Indonesia Menghadapi Arus PMI ke Industri Ilegal Kamboja
Menurut AKBP Samsudin, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman PMI secara ilegal di area Pelabuhan Sekupang. Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menemukan hal mencurigakan dari sebuah mobil Calya bernomor polisi BP 1351 GU.
Petugas mencurigai perilaku pengemudi yang tidak lazim bagi sopir taksi online.
Baca Juga: Lepas 293 PMI Skema G To G Korsel, Karding: Kelola Keuangan dengan Baik
“Namun tindakan para pelaku terhadap kelima korban tampak berbeda dengan sikap driver online pada umumnya. Di sana petugas merasa curiga, terlebih saat satu rekannya juga tiba di lokasi dan seakan-akan memberi pengarahan kepada para korban,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku bernama Mardian Sori (38) dan Nyamidi (50) berperan sebagai sopir dan calon pengurus keberangkatan para korban. Sementara kelima korban yang berhasil diselamatkan adalah Guntur, Muhammad Amin, Saypudin, Abenkuswara, dan Didi Septian Dino, yang mengaku tidak melalui proses perekrutan tenaga kerja resmi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit ponsel, uang tunai Rp7 juta, satu unit mobil Calya biru (BP 1351 GU), satu unit sepeda motor Jupiter MX hitam (BP 5263 PM), dan tiga tiket pesawat atas nama para calon PMI dari Lombok ke Batam.
Para pelaku kini dikenakan sangkaan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.