VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menghentikan sementara perusahaan penyalur pekerja PT Esdema Mandiri di Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, akibat tidak memenuhi hak para pekerja.
Penyegelan perusahaan PT Esdema Mandiri dilakukan langsung oleh Menteri Karding dengan memasang patok tanda penyegelan kantor dan sepanduk segel di pintu masuk perusahaan
“PT Esdema ini telah melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan, antara lain tidak memenuhi hak-hak pekerja dan tidak menyelesaikan hak-hak pekerja,” kata Karding kepada wartawan di lokasi perusahaan, pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Temukan P3MI di Bekasi Tak Layak, Menteri Karding: Kita Ngurus Manusia Bukan Hewan!
Karding menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari 16 orang yang melaporkan pelanggaran perusahaan kepada KP2MI, mereka mengalami kerugian finansial sebesar Rp325 juta karena PT Esdema tidak membayarkan hak atas mereka.
Namun demikian, Karding menyebut bahwa dari total 16 PMI yang melapor itu, perusahaan telah membayar kewajiban kepada 9 PMI.
Selain tidak memenuhi hak para pekerja, Karding mengungkapkan bahwa PT Esdema tidak memberangkatkan 1.522 pekerja yang sebetulnya telah memiliki kontrak kerja.
Baca Juga: Menteri Karding Gagas Pembentukan Wadah Ekonomi Bersama Untuk PMI Purna
“Kalau melihat data mereka juga tidak memberangkatkan beberapa orang jumlahnya cukup besar, 1.522 orang yang sebenarnya sudah mendapatkan kontrak kerja,” katanya.
Dari kedua kasus tersebut, Karding menetapkan bahwa PT Esdema PT Esdema melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 karena tidak mengurus pemenuhan hak PMI dan tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah meminta jajaran kementerian menangani masalah PT Esdema dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, tidak terkecuali pemilik perusahaan.
“Setelah itu, pemilik perusahaan juga diminta membuat pakta integritas sebagai janji bahwa mereka tak akan melakukan pelanggaran lagi dan akan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, terutama menyangkut kerugian yang dialami oleh para calon PMI,” pungkasnya.