VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah strategis dengan meluncurkan inisiatif sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan yang melibatkan beberapa institusi pemerintah untuk mengantisipasi dan menangani pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini merupakan upaya konkret untuk menciptakan sistem peringatan dini yang mengintegrasikan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan Bank Indonesia.
“Sesuai dengan diskusi dan harapan dari beberapa kementerian yang lain, kami menginginkan pendekatan terintegrasi yang melibatkan lintas kementerian dan koordinasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Menaker: Satgas PHK Dirancang Untuk atasi Masalah Dari Hulu ke Hilir
Kemnaker juga memperkuat koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari strategi penanganan PHK yang komprehensif.
Menaker menambahkan bahwa penguatan kapasitas mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan menjadi prioritas untuk memastikan penyelesaian perselisihan hubungan industri yang adil dan sesuai aturan.
Baca Juga: Dirjen PHI: PHK Pekerja Media Dipengaruhi Perkembangan Teknologi Digital
“Ini butuh kolaborasi lintas kementrian. Ini tidak hanya Kemnaker saja, tentunya untuk sektor media, ada komdigi dan seterusnya,” Jelas Yassierli.
Secara spesifik di bidang ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan upaya preventif dengan membuat peta risiko PHK yang dimulai dari sektor industri dan akan mengerucut kepada entitas perusahaan, sesuai arahan dari Komisi IX DPR RI.
“Kami juga bangun sebuah dashboard manajemen risiko, berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi,” jelas Menaker.
Melalui serangkaian upaya ini, Kemnaker berharap dapat meminimalisir dampak PHK dan mempercepat pemulihan pasar tenaga kerja di tengah dinamika perekonomian saat ini.