VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Layanan publik untuk tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam dua bulan dikeluhkan oleh beberapa perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) karena prosesnya berlarut-larut hingga sebulan lebih.
Layanan di unit pelayanan TKA Kemnaker seperti perpanjangan kartu izin tinggal terbatas (kitas)maupun pengajuan baru belakangan memakan waktu hingga satu bulan lebih padahal sebelumna hanya memakan waktu hitungan hari.
“Sudah hampir dua bulan ini kami mengalami kendala pada izin tinggal untuk tka kami, baik itu yang perpanjangan maupun yang izin baru dan ini sangat merugikan kami,” jelas GM salah satu pelaku usaha yang banyak mengunakan tka.
Baca Juga: Tergiur Janji Manis Bekerja ke Inggris, 18 Calon TKI Malah Tertipu Puluhan Juta
GM mengatakan Kerugian langsung yang dialami yaitu terkait dengan perusahaan yang menggunakan TKA yang sudah tinggal dan bekerja di Indonesia yang harus membayar denda overstay jika izin perpanjanganya lambat diproses oleh kemnaker.
“Perpanjangan izin tinggal untuk TKA itu rata-rata kami sudah mengajukan jauh-jauh hari sebelum tenggat waktunya habis tapi karena prosesnya sangat lama sampai habis izin tinggal belum keluar akhirnya terkena denda overstay yang seharinya satu juta rupiah per orang, kami punya 100 orang tka kebayang berapa besar kami harus bayar karena keterlambatan itu,” tambahnya.
Saat tim dari voiceindonesia.co melihat proses layanan di unit pelayanan TKA kemnaker terdapat puluhan masyarakat yang rela antri berjam-jam yang sedang menunggu giliran dipanggil oleh petugas di Kemneterian Ketenagakerjaan di jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, (20/3/2025).
Baca Juga: Menaker Sebut Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar
Masyarakat mengaku harus mengantri dari pagi untuk mendapatkan layanan dari petugas yang tersedia hingga menunggu sampai dua bulan hingga berkas yang dibutuhkan selesai.
“Ia mba ini lama prosesnya, kita ga tau alasannya, cuman emang lama untuk proses berkas masuknya, bisa sampai sebulan dua bulan,”jelasnya.
Direktur pengendalian penggunaan tenaga kerja asing Kemnaker Rendra Setiawan menyampaikan kendala yang saat ini dialami dalam layanan TKA terkait dengan masalah teknis
“Memang agak melambat, soalnya orang baru semua, 90 persen baru semua. Sekarang sudah mulai cepat, saya berusaha mempercepat kog, ngga ada kepentingan juga untuk menghambat,” jelas Rendra.
Ia menyarankan jika masih ada kendala terkait dengan layanan di unit layanan TKA Kemnaker untuk segera melaporkan melalui layanan hot line atau pelayanan terpadu satu atap (PTSA) agar dilakukan tindak lanjut.
“Banyak juga dokumen yg ditolak tidak segera di upload lagi. Langsung keluhan disampaikan melalui layanan hot line aja atau di PTSA, biar dapat segera direspon, PTSA berada di lantai 1 gedung B,” Kemnaker juga akan melakukan penyederhanaan layanan dan penambahan personil, pungkasnya. (af/rh/as)