VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Pemerintah Indonesia menjalin kerja sama dengan Kamboja untuk memperkuat penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan siber.
Nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara ditargetkan akan ditandatangani dalam tiga hingga empat bulan ke depan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto menyampaikan, kerja sama tersebut disepakati pada tingkat kementerian, bukan hanya pada level direktorat jenderal, guna memperkuat koordinasi antarlembaga.
Baca Juga: PPATK Deteksi Aliran Dana Judol, 28.000 Rekening Pasif Diblokir
“Mudah-mudahan tiga-empat bulan lagi akan ditandatangani kerja sama antara kami dan Menteri Dalam Negeri Kamboja,” ujar Agus saat meninjau layanan Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (20/5).
MoU tersebut akan mencakup kerja sama dalam penanganan TPPO serta kejahatan siber, termasuk kasus skimming (pencurian data) dan scamming (penipuan daring).
Sebelumnya, berkat kerja sama kedua negara, sebanyak 500 pekerja migran Indonesia (PMI) yang terjebak jaringan judi daring di Kamboja berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada akhir April 2025.
Pertemuan bilateral antara pejabat imigrasi Indonesia dan Kamboja juga telah digelar di Nusa Dua, Bali, Senin (19/5).
Sejumlah isu dibahas, mulai dari kejahatan transnasional, perlindungan WNI dan warga Kamboja, hingga penguatan pengawasan perbatasan.
Baca Juga: Christina Aryani: Politeknik Swasta Punya Peran Kunci Cetak Migran Kompeten
Selama kunjungan di Bali, delegasi Kamboja juga melakukan studi banding ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk melihat langsung sistem layanan keimigrasian Indonesia.
Di sisi lain, Imigrasi Indonesia terus memperkuat langkah pencegahan perdagangan orang dari hulu, salah satunya dengan menunda penerbitan paspor dan menolak keberangkatan calon pekerja migran non-prosedural.
Tercatat, sepanjang Januari hingga April 2025, sebanyak 5.000 calon PMI non-prosedural ditunda keberangkatannya oleh petugas imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional. Selain itu, sebanyak 303 permohonan paspor juga ditunda penerbitannya karena indikasi pelanggaran.