VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang sebelum keberangkatan kapal ferry tujuan Tawau, Malaysia.
Pemeriksaan dilakukan secara cermat melalui metode wawancara singkat untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen perjalanan.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya satu calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.
Baca Juga: KP2MI Sinergi dengan Maluku Utara Bahas Peluang Kerja Sektor Keperawatan
Penumpang tersebut diketahui bernama H.E.P (Laki-laki) asal Maumere untuk saat ini dibatasi perjalanannya sementara waktu dan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi untuk mengklarifikasi status mereka.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dari potensi eksploitasi. Pemeriksaan dilakukan secara profesional untuk memastikan setiap calon penumpang memiliki tujuan yang jelas dan sesuai prosedur,”Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Jodhi Erlangga.