VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji usulan penghapusan batas usia yang kerap dijadikan syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, jika hasil kajian telah rampung, pihaknya akan segera menerbitkan regulasi berupa imbauan atau surat edaran (SE).
“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” kata Yassierli di Jakarta, Sabtu (24/5).
Baca Juga: Sri Mulyani Lantik 22 Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian Keuangan
Namun, ia belum memastikan kapan surat edaran tersebut akan dikeluarkan. “Insya Allah segera,” ujarnya.
Selain soal batas usia, Yassierli mengungkapkan bahwa Kemnaker sebelumnya telah menerbitkan SE terkait pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 itu diterbitkan menyusul maraknya praktik penahanan dokumen pribadi pekerja di sejumlah perusahaan.
Baca Juga: Indonesia-Malaysia Sepakat Perluas Sektor Penempatan PMI di Sarawak
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi membatasi mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, menimbulkan tekanan psikologis, dan berdampak pada produktivitas,” jelas Yassierli.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan inklusif, termasuk menghapus praktik diskriminatif dalam proses perekrutan tenaga kerja.