KKP Dorong Optimalisasi Perlindungan Pekerja Perikanan

by Sintia Nur Afifah
1 comment
A+A-
Reset
KKP perkuat perlindungan untuk pekerja kapal perikanan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja penangkapan ikan.

Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan Mohammad Abdi Suhufan menyatakan bahwa KKP telah mengatur perlindungan nelayan dan pekerja sektor kelautan melalui regulasi, namun memerlukan kerja sama baik dari para pemberi kerja.

“Terkait dengan target jaminan sosial itu tergantung dengan berapa banyak nelayan yang bekerja pada sektor ini, atau ABK yang bekerja pada sektor ini,” kata Abdi saat ditemui di Kantor KKP Jakarta, Senin (26/5/2025).

Abdi menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan asuransi kepada pekerja.

Baca Juga: Gandeng Yayasan Bina Warga, Alumni UII Siapkan Pelatihan Untuk Warga Lapas Wanita

“Artinya, ketika dia bekerja di sektor perikanan tangkap, dan ketika mereka bekerja di kapal-kapal penangkapan ikan, pemberi kerja wajib memberikan asuransi kepada mereka. Jadi, pertama, itu kewajiban bagi pemberi kerja,” imbuhnya.

Abdi menilai pemerintah perlu hadir memberikan jaminan sosial bagi nelayan kecil sesuai mandat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Kemnaker, Dua Kendaraan Jadi Barang Bukti

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menyatakan akan mengkaji mendalam ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).

Abdi menilai upaya ini sejalan dengan kondisi sektor perikanan, bahwa pemerintah saat ini telah melakukan perlindungan, tetapi beberapa hal masih perlu menjadi perhatian.

Ratifikasi tersebut diharapkan menciptakan regulasi yang lebih terintegrasi lintas kementerian.

“Artinya perlindungan ABK itu bisa dilakukan melalui satu payung hukum, yang kemudian dijalankan oleh kementerian yang teknis terkait, baik itu nanti oleh Kementerian Ketenagakerjaan, KKP, dan mungkin dengan Kementerian Perhubungan,” jelas Abdi.

Baca juga

1 comment

Avatar of Jonas3
Jonas3 26 Mei 2025 20:28 - 20:28 Reply

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO