Serapan Tenaga Kerja Industri Meningkat di Tengah Isu PHK

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Kemenperin: 198 Perusahaan Proses Bangun Pabrik, Serap 24 Ribu Pekerja

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap data menggembirakan terkait penyerapan tenaga kerja di sektor industri. Pada triwulan I tahun 2025, sebanyak 359 perusahaan telah membangun fasilitas produksinya di dalam negeri dan berhasil menyerap 97.898 tenaga kerja.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa angka ini berdasarkan laporan resmi yang masuk ke sistem pemerintah.

“Berdasarkan data kami di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sampai dengan triwulan I 2025 jumlah perusahaan yang melapor sedang dalam pembangunan fasilitas produksi adalah 359 perusahaan, dengan serapan tenaga kerja sebanyak 97.898 orang,” katanya pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Indonesia Siap Tunjukkan Jati Diri Bangsa di Forum ILC ke-113

Febri menekankan bahwa angka serapan tenaga kerja tersebut menunjukkan optimisme tinggi sektor industri. Menurutnya, data ini membuktikan masih ada kepercayaan kuat dari pelaku usaha terhadap prospek ekonomi Indonesia.

“Tolong dipahami bahwa ini kami berempati pada industri yang terkena PHK, dan kami menyampaikan data ini bukan berarti kami tidak peduli dengan para pekerja industri yang terkena PHK,” tegasnya.

Baca Juga: Refleksi 200 Hari Kerja, KP2MI Luncurkan Buku

Kemenperin juga mengakui adanya tantangan berupa pemutusan hubungan kerja di beberapa sektor. Namun, pihaknya telah menyiapkan berbagai program pendampingan untuk pekerja terdampak. Febri menjelaskan beragam solusi yang tersedia bagi pekerja yang terkena PHK.

“Misalkan bekerja di perusahaan industri yang ada di dekat perusahaan industri yang ditutup,” jelasnya.

Untuk mendukung sektor industri padat karya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif upah. Febri menyebutkan besaran insentif yang diberikan kepada pekerja industri.

“Saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif upah mencakup PPH 21 sebesar tiga persen untuk pekerja industri padat karya,” ungkapnya.

Kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat segera diimplementasi untuk menopang produksi industri. Febri mengungkapkan harapannya terhadap dampak positif kebijakan tersebut.

“Pihaknya berharap insentif itu segera dikeluarkan supaya bisa menopang produksi yang dilakukan oleh pekerja di perusahaan industri,” katanya.

Data yang disampaikan Kemenperin ini menjadi kabar positif di tengah kekhawatiran akan tingginya angka PHK. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat 73.992 kasus PHK dari rentang waktu 1 Januari hingga 10 Maret 2025, sementara Kemnaker menyebut angka 26.455 kasus per 20 Mei 2025.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia