Tidak Berangkatkan 58 Pekerja Migran, P3MI di Bekasi Disegel Menteri Karding

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO,Bekasi – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan penyegelan terhadap kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nakal di Bekasi, Jumat (28/3/2025).

Penyegelan PT Multi Intan Amanah Internasional di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi dikarenakan tidak memenuhi hak-hak dari 58 PMI yang mencapai kerugian Rp1.683.500.000.

“PT Multi Intan Amanah Internasional telah terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t, yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan,” kata Menteri Karding di lokasi penyegelan.

Baca Juga: 132 Narapidana Rutan Kelas I Surabaya Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025

Sebelum menghentikan kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah Internasional, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menerima pengaduan dari 58 korban telah melakukan pendalaman selama 1 tahun 6 bulan.

KP2MI juga telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara pihak P3MI dengan perwakilan korban. Hasilnya PT Multi Intan Amanah Internasional sepakat mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban.

Namun, komitmen tersebut tidak juga dipenuhi oleh P3MI tersebut meski telah dilakukan panggilan sebanyak dua kali oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menteri Karding mengatakan KP2MI di bawah kepemimpinannya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan P3MI.

Dalam kasus ini, PT Multi Intan Amanah Internasional dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama tiga bulan ke depan.

Baca Juga: BNNP Bali Ringkus Pemesanan Kokain yang diselundupkan WNA Argentina

“Selama masa pengenaan sanksi, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan termasuk pekerja migran Indonesia cuti,” ujar Menteri Karding.

KP2MI juga meminta PT Multi Intan Amanah Internasional melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap 58 pekerja migran Indonesia yang tidak diberangkatkan ke luar negeri, termasuk melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban dibuktikan dengan dokumen pendukung.

“PT Multi Intan Amanah Internasional harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan,” tutur Menteri Karding.

Berdasarkan data SiskoP2MI, tercatat calon pekerja migran Indonesia yang telah terbit perjanjian penempatan untuk PT Multi Intan Amanah Internasional sebanyak 65 CPMI di tahun 2022 dan 8 CPMI di tahun 2023, dengan total keseluruhan 73 CPMI yang wajib diberangkatkan.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia