Kemnaker Larang Diskriminasi Usia, Pekerja Dewasa Terdampak PHK Kini Punya Harapan Baru

by Sintia Nur Afifah
1 comment
A+A-
Reset
Kemnaker Sudah Merespon 60 Persen Pengaduan di Posko THR

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi pekerja usia dewasa yang selama ini kesulitan mendapatkan pekerjaan kembali setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan SE tersebut secara khusus mengatur persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa persyaratan usia hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan ketat.

“Pertama, untuk pekerjaan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan,” kata dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (29/5/2025).

Baca Juga: Kemnaker Perkuat Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja

Selain itu, Yassierli juga menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Melalui SE itu, pihaknya berkomitmen menghapus praktik diskriminatif dalam rekrutmen, termasuk pembatasan usia yang selama ini merugikan pekerja dewasa.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Edaran Larangan Diskriminasi Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Yassierli mengakui bahwa proses rekrutmen saat ini masih cukup diskriminatif, termasuk pembatasan usia yang kerap menjadi hambatan bagi pekerja dewasa untuk mendapatkan pekerjaan.

Namun ia memberikan pengecualian untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif, terutama bagi mereka yang terkena PHK di usia produktif. Dengan menghilangkan diskriminasi usia, pekerja dewasa akan memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” tuturnya.

Baca juga

1 comment

Kemnaker Gandeng SNNU Targetkan 100 Ribu Tenaga Magang ke Luar Negeri dalam 5 Tahun - VOICEIndonesia.co 31 Mei 2025 07:27 - 07:27

[…] Baca Juga: Kemnaker Larang Diskriminasi Usia, Pekerja Dewasa Terdampak PHK Kini Punya Harapan Baru […]

Reply

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO