VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam menghapus praktik diskriminatif di dunia kerja. Dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker secara resmi melarang syarat berpenampilan menarik serta pembatasan berdasarkan warna kulit, suku, dan latar belakang lainnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa seluruh bentuk diskriminasi dalam rekrutmen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Edaran Larangan Diskriminasi Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Menaker mengakui bahwa masih banyak praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen di lapangan, seperti mencantumkan syarat berpenampilan menarik, yang sering kali menjadi penghalang bagi pencari kerja yang sebenarnya kompeten. Menurutnya, Praktik-praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.
“Poin utama dari SE ini adalah melarang diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Yassierli.
Dalam SE tersebut, terdapat empat poin utama larangan diskriminasi. Pertama, penegasan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kedua, larangan tegas diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen.
Baca Juga: Kemnaker Larang Diskriminasi Usia, Pekerja Dewasa Terdampak PHK Kini Punya Harapan Baru
Ketiga, pengaturan khusus persyaratan usia yang hanya diizinkan untuk pekerjaan dengan karakteristik tertentu dan tidak mengurangi kesempatan kerja. Keempat, jaminan perlindungan setara bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Khusus untuk tenaga kerja penyandang disabilitas, Menaker menegaskan bahwa rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi.
“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegasnya.
Menaker menambahkan bahwa ke depan, pemerintah daerah bersama dunia usaha diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendorong proses rekrutmen yang berbasis kompetensi dan nilai kesetaraan, bukan semata pada faktor subjektif atau tampilan fisik.
Dengan diterbitkannya SE ini, Kemnaker berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adil, dan menjunjung tinggi hak setiap individu, tanpa kecuali.