Buruh Tuding APINDO Sebarkan Isu Sesat Soal UMSK

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Tegal – Perdebatan soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tegal 2026 memanas setelah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tegal mengancam pengusaha akan pindah ke daerah lain jika UMSK diberlakukan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal M Alfian Adipradana didampingi Saeful Bahri mengungkapkan pihaknya meminta kajian mendalam terkait UMSK karena lebih tinggi dari UMK. Imbasnya, pengusaha bisa terbebani dengan besarnya UMSK sehingga akan mencari daerah lain yang belum menerapkan UMSK.

Di Jawa Tengah baru ada 2 daerah yang menerapkan UMSK yakni Semarang dan Jepara. Sebelum memberlakukan UMSK harus dibentuk Dewan Upah yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah untuk menentukan besaran UMSK bagi pekerja dengan risiko tinggi dan kemampuan khusus.

Baca Juga: 6 Ribu Buruh Gelar Aksi Solidaritas Tolak PHK Sepihak Pabrik Ban di Cikarang

Pernyataan Ketua APINDO Kabupaten Tegal tersebut mendapat respons keras dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tegal. Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan data regulatif serta fakta perkembangan industri di Kabupaten Tegal.

Ketua FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal Muhammad Taufik saat ditemui di Sekretariatnya di Desa Maribaya Kecamatan Kramat menyatakan usulan kenaikan UMK dan UMSK merupakan aspirasi konstitusional yang sah, bukan tuntutan sepihak. Pihak FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal sudah melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal pada 3 Oktober 2025 di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Tegal mengkaji UMSK Kabupaten Tegal tahun 2026.

Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi

“Landasan kami jelas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kebutuhan hidup layak,” tutur Taufik kepada PanturaPost.com (03/11/2025).

Taufik menyoroti pernyataan APINDO yang menyebut akan patuh jika regulasi UMSK ditetapkan. Menurutnya regulasi sudah ada sejak lama, namun tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan masih rendah.

Berdasarkan data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tegal Tahun 2025, perusahaan yang telah menyusun struktur dan skala upah selama lima tahun terakhir hanya mencakup 29 persen dari total perusahaan yang telah mengatur syarat kerja dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tidak ada peningkatan signifikan sejak 2020.

Taufik yang juga menjabat sebagai Sekjen Koalisi Serikat Pekerja Tegal membantah klaim APINDO bahwa Kabupaten Tegal belum layak menerima UMSK. Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 18 Tahun 2022, UMSK dapat ditetapkan jika terdapat sektor unggulan dan perusahaan yang mampu.

Kabupaten Tegal tercatat memiliki sektor unggulan dan perusahaan berisiko tinggi. Berdasarkan data dari Dinas DPMTPS, angka kontribusi Penanam Modal (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) pada Triwulan III tahun 2025 tercatat PMA Rp888.514.569.451 (62 persen) dan PMDN Rp551.658.357.001 (38 persen).

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO