VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) akan menggelar aksi nasional di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (06/11/2025) mendatang. Salah satu tuntutan utama adalah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15 persen pada tahun 2026.
KASBI menilai upah buruh saat ini jauh dari kesejahteraan, meski selama puluhan tahun buruh telah menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional. Mulai dari pabrik tekstil, manufaktur, sektor jasa hingga pertanian, tenaga buruh menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi.
“Berlakukan Upah Layak Nasional, secara Adil dan bermartabat, naik upah 2026 minimal sebesar 15%,” tulis Kasbi yang dikutip di Jakarta, Selasa (04/11/2025).
Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi
Organisasi buruh tersebut menganggap masalah upah yang terlalu kecil membuat kesejahteraan kaum buruh justru tertinggal jauh. Sistem upah murah yang diberlakukan demi daya saing investasi dianggap hanya kedok untuk menekan biaya produksi dan memperbesar keuntungan pemilik modal.
KASBI turut menyoroti sistem upah yang selama ini tidak pernah benar-benar dilandaskan pada kebutuhan hidup layak sehingga membutuhkan reformasi total untuk kesejahteraan buruh. Buruh selalu dihadapkan pada kenyataan yang tidak adil yakni bekerja dengan gaji tidak layak atau kehilangan pekerjaan sama sekali.
Baca Juga: Buruh Tuding APINDO Sebarkan Isu Sesat Soal UMSK
Faktor lain yang menekan buruh adalah kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan berbagai aturan turunannya yang dianggap membuka ruang bagi praktik eksploitasi buruh secara modern. Fleksibilitas pasar tenaga kerja sering dijadikan alasan untuk menjustifikasi sistem kerja kontrak tanpa batas waktu seperti outsourcing, kemitraan palsu kepada pekerja platform yakni ojek online, kurir, pekerja pelayanan berbasis digital dan pemagangan.
Undang-undang yang dianggap merugikan bagi pekerja tersebut membuat jutaan buruh kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial dan hak-hak normatif lainnya. Kasbi menyebut buruh hanya dianggap sebagai komponen biaya produksi yang bisa diganti kapan saja, bukan manusia yang memiliki martabat dan hak hidup layak.
KASBI menyiapkan 10 tuntutan utama dalam aksi nasional tersebut termasuk pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan pro buruh, pemberlakuan Upah Layak Nasional dengan kenaikan minimal 15 persen, penghentian PHK massal dan eksploitasi buruh melalui sistem kerja kontrak, perlindungan buruh perempuan dari pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, hingga pembebasan aktivis gerakan rakyat yang ditangkap.
