VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengakui pemerintah belum mampu memulangkan satu pun Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani hukuman di luar negeri. Kendala utamanya adalah keterbatasan anggaran negara.
Ia mengklaim sudah memulangkan banyak narapidana asing dari Indonesia ke negara asal mereka, namun hal ini berbanding terbalik dengan nasib para WNI.
“Kita banyak sekali memulangkan napi asing ke negaranya, tapi kita belum satu pun memindahkan napi Indonesia yang ada di luar negeri,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Pusat PPATK, Jakarta, Selasa (04/11/2025).
Baca Juga: Ratusan PMI Ilegal yang Dipulangkan dari Kamboja Jalani Rehabilitasi Sosial
Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana WNI baru bisa dilaksanakan tahun depan jika anggaran sudah tersedia. Pemerintah juga masih mengkaji kesiapan infrastruktur untuk menampung para narapidana yang dipulangkan.
“Mungkin, ini bisa kita lakukan pada tahun depan ya, karena ini menyangkut anggaran juga dan menyangkut kesiapan kita dalam melakukan pemulangan narapidana kita yang ada di luar negeri,” tegasnya.
Baca Juga: Imigrasi: Garda Terdepan Penjaga Pintu Gerbang dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah WNI yang terlibat kasus terorisme pengeboman hotel di Filipina dan divonis seumur hidup. Pemerintah Filipina sudah memberikan sinyal positif untuk pemulangan narapidana tersebut secara informal.
Namun tantangan terbesar adalah ribuan WNI yang dipenjara di Malaysia. Yusril mengungkapkan terdapat 5.850 WNI yang menjalani hukuman di negara jiran tersebut. Jumlah masif ini membutuhkan pembahasan mendalam dan persiapan matang sebelum proses pemulangan bisa dilakukan.
