Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sebanyak 103 Pekerja Migran Indonesia dirazia dan ditangkap oleh Imigrasi Malaysia Pada Rabu, 1 Februari 2023 jam 01.30 dini hari waktu Malaysia.
Dalam keterangan resminya yang diterima VoiceIndonesia, Komnas HAM menyoroti berbagai tindakan yang dianggap tidak menghormati hak asasi pekerja migran Indonesia.
“Razia dan penangkapan terhadap pekerja migran Indonesia tidak berdokumen tersebut dilakukan oleh Imigrasi Malaysia pada dini hari yang merupakan jam istirahat/tidur. Razia dilakukan pada saat Malaysia masih memberlakukan kebijakan amnesty “Rekalibrasi”(pengampunan atau pemutihan),” jelas Komnas HAM dalam keterangan resminya, Rabu (8/2/2023.
Komnas HAM juga menyoroti Razia dan penangkapan terutama terhadap anak-anak dan ibunya dilakukan. “Malaysia semestinya menghormati hal tersebut, apalagi telah meratifikasi konvensi CEDAW dan Convention of the Rights of Child (CRC) atau Konvensi tentang Hak Anak. Dimana anak-anak dan perempuan tidak semestinya menjadi sasaran razia, penangkapan dan penahanan,” tambahnya.
Atas dasar itu Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah cepat, antara lain mengirimkan surat untuk koordinasi dan penanganan kepada para pihak dan koordinasi dengan SUHAKAM Malaysia. Kami juga menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
Kepada Pemerintah Malaysia:
- Memindahkan anak-anak bersama ibunya yang ditahan di camp imigrasi ke rumah aman yang lebih ramah anak, terutama untuk memberikan hak bagi anak-anak yang masih menyusui (ASI) dan untuk memastikan hak anak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya;
- Menghentikan razia, penangkapan dan penahanan terhadap anak-anak dari pekerja migran tidak berdokumen dan lebih mengedepankan pendekatan hak asasi manusia serta optimalisasi program Rekalibrasi untuk legalisasi pekerja migran tidak berdokumen;
- Memastikan anak-anak pekerja migran mendapatkan haknya atas pendidikan
sebagaimana mandat dari Konvensi Internasional Perlindungan Hak Anak yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Malyasia; - Memastikan kebijakan dan upaya yang dilakukan agar mempertimbangkan
kepentingan terbaik bagi anak yang merupakan prinsip utama dalam CRC; - Mengimplementasikan MoU antara Indonesia dan Malaysia terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran.