VOICEINDONESIA.CO, Taipei – Perusahaan teknologi medis ternama Taiwan, TaiDoc Technology, kini berada di pusaran kontroversi. Sejumlah kelompok buruh hingga mahasiswa melancarkan protes keras pada Jumat (07/11/2025) atas dugaan pengelolaan pekerja migran yang sewenang-wenang hingga upaya pembubaran serikat pekerja.
Di depan Kementerian Ketenagakerjaan (MOL), Taidoc Technology Labor Union (TTLU) mengungkapkan TaiDoc telah lama menerapkan manajemen yang melanggar hak-hak dasar buruh. Perusahaan yang memasarkan produk ke seluruh dunia dengan anak perusahaan di Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Jerman, dan Inggris ini justru memberlakukan pengelolaan sangat menekan terhadap pekerja migran.
Sekretaris Jenderal TTLU Lennon Wong mengungkapkan pabrik TaiDoc di Taoyuan dan Distrik Wugu memberlakukan aturan sangat ketat. Setelah pekerja migran membentuk serikat, perusahaan memanggil pengurusnya untuk meminta daftar anggota dan memaksa mereka mengundurkan diri. Perusahaan bahkan menuntut anggota meninggalkan serikat sebelum akhir Desember dengan ancaman pencabutan seluruh tunjangan.
Baca Juga: BP3MI Serang Sosialisasi Bahaya PMI Ilegal
Wong juga menyebut tindakan otoriter ini bukan kali pertama terjadi. Dahulu banyak pekerja migran di pabrik Taoyuan mengajukan keluhan, namun perusahaan menekan mereka dan tidak memperpanjang kontrak hampir semua dari mereka. TTLU mencatat TaiDoc memaksa pekerja migran perempuan hamil langsung dipulangkan, mewajibkan penyerahan deposit setara satu bulan gaji bagi yang ingin berlibur, hingga berbagai bentuk bayaran kepada agensi maupun perusahaan.
“Saya datang ke Taiwan untuk bekerja demi masa depan yang lebih baik, namun yang dihadapi di sana adalah kontrol, hukuman, utang, dan ketakutan,” ujar Lyn, pekerja migran di TaiDoc.
Baca Juga: 15 PMI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia Tiba di Soetta, Kondisinya Memprihatinkan
Di asrama, mereka diperlakukan seolah sedang diawasi dengan pemberlakuan jam malam, apel malam, dan keharusan mengunggah foto setiap malam. Pekerja yang menginap di luar saat hari libur dapat dihukum, bahkan yang ingin pulang menjenguk keluarga mungkin dikenai hukuman kerja selama 30 hari.
TTLU menyatakan aturan kerja perusahaan mengandung unsur kerja paksa serius dan secara langsung menekan serikat. Pemerintah tidak boleh membiarkan hal ini berlalu, kata serikat, sambil menuntut TaiDoc melakukan perbaikan dari perspektif hak asasi manusia dan pengawasan rantai pasok.
Wong menambahkan situasi TaiDoc bahkan mungkin lebih buruk dari kasus Giant Manufacturing Co yang baru-baru ini disanksi Amerika Serikat atas dugaan kerja paksa. Jika Giant saja dikenakan sanksi, TaiDoc harus segera menyadari kesalahannya dan berhenti bertindak sewenang-wenang. Serikat mengimbau perusahaan berunding secara tulus, dan jika TaiDoc tetap keras kepala, segala konsekuensi lebih berat adalah tanggung jawab perusahaan sendiri.
TTUL menuntut TaiDoc mengembalikan pembayaran pekerja migran ke agensi dan perusahaan, membayarkan upah dalam membersihkan lingkungan, menaati kontrak dengan menyediakan tiket pesawat, hingga membatalkan peraturan pengelolaan tidak adil. Protes diwarnai aksi teatrikal sejumlah kelompok pelajar dari National Taiwan University, National Taiwan Normal University, National Chengchi University, hingga lintas universitas dan sekolah.
Perwakilan MOL hadir menerima tuntutan dan menyatakan pengusaha tidak boleh memengaruhi pekerja migran untuk bergabung atau keluar dari serikat. Jika Komite Adjudikasi Praktik Perburuhan Tidak Adil MOL menetapkan adanya tindakan tidak sah, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai hukum. MOL akan segera mengirim surat kepada pemerintah daerah untuk memeriksa pelanggaran dalam pengelolaan kehidupan pekerja migran.
Departemen Ketenagakerjaan Kota New Taipei menyatakan telah berulang kali memberi teguran dan meminta perbaikan kepada TaiDoc atas dugaan tindakan tidak patut. Mereka telah meminta serikat menyerahkan bukti terkait dugaan pemotongan gaji melanggar hukum, dan jika terbukti benar, perusahaan akan disanksi. Hingga pukul 6 sore, TaiDoc belum memberikan tanggapan.

