Cegah Penipuan Online, KJRI Gandeng Kepolisian Hongkong

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Hong Kong – Hong Kong Police Force bekerja sama dengan KJRI Hong Kong mengadakan seminar pencegahan penipuan online bertempat di Auditorium Police Headquarters, Wan Chai, (Minggu,13/04/2025)

Seminar ini terselenggara atas koordinasi dari berbagai lembaga yaitu Crime Prevention Officer (HKI), Financial Intelligence and Investigation Bureau, Hong Kong Monetary Authority, Inter-departmental Counter Terrorism Unit dan KJRI Hong Kong.

Seminar tersebut membahas risiko peminjaman rekening bank dan kejahatan pencucian uang, metode penipuan terkini, pengenalan aplikasi anti penipuan Scamenter+, langkah-langkah baru yang diluncurkan HKMA dan kepolisian guna mencegah penipuan, panduan respon anti terorisme serta pameran perlengkapan kepolisian.

Dihadiri lebih dari 300 orang pekerja migran Indonesia. Banyak pekerja rumah tangga migran yang baru datang bekerja ke Hong Kong belum mengetahui informasi supaya tidak terperangkap dalam penipuan.

Penipuan Online

Kwong Tsz-Yui, Jason senior Inspector of Police Assistant Regional Crime Prevention Officer HK Island, menyampaikan agar selalu berhati-hati.

“Waspada dengan segala bentuk penipuan online seperti penipuan pinjaman, romance scam, aplikasi penipuan dan lainnya,” ungkapnya.

Pencucian Uang

Selain penipuan online perlu diwaspadai juga tentang pencucian uang. Pada tahun 2024, kepolisian Hong Kong menangkap sebanyak 14 orang pekerja migran Indonesia karena diduga terlibat kejahatan pencucian uang.

Modus kejahatan pencucian uang menargetkan pekerja rumah tangga asing.

Pekerja migran diminta oleh sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank dan meminjamkan. Kemudian rekening digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Pelaku akan memberikan iming-iming imbalan sebesar ratusan sampai ribuan Hong Kong dollar.

“Di Hong Kong pencucian uang melanggar undang-undang kejahatan terorganisir dan serius. Mereka dapat didakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda hingga HKD 5 juta (10 Milyar)”, ungkap Alice Lam.

Terorisme

Beijing telah memberlakukan undang-undang Keamanan di Hong Kong yaitu untuk menghukum para pelaku tindakan yang dianggapnya sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing. Pelanggar undang-undang tersebut diancam dengan hukuman penjara hingga seumur hidup. (Ratih)

Berbagai bentuk terorisme di motivasi oleh berbagai alasan polisi, agama atau ideologis.

Inter-departmental Counter Terrorism Unit (ICTU) adalah kerja sama antar enam department dibawah pengawasan langsung wakil komisaris polisi. Oleh karena itu jika ada yang mencurigakan masyarakat diimbau segera melaporkan secara online melalui situs website, email dan SMS.

Kerentanan Overstay dan Pemegang Paper of Recognizance (POR)

Overstay merupakan bentuk pelanggaran izin tinggal pada undang-undang keimigrasian yang mana merupakan tindakan kriminal dan bisa di penjara dua tahun atau membayar denda 50.000 HKD.

Setiap overstay ada alasan serta hukuman dimana pemberlakuan ini sudah dipraktekkan oleh pemerintah Hong Kong sejak dulu.

Konsul Kepolisian Yuliana Ratih Damayanti menjelaskan, jumlah PMI Hong Kong sebanyak 155.162 orang dan Macau 5.039 orang. Apapun jumlah pengaduan kasus hingga November 2024 antara lain, 28 scam/penipuan, 19 money laundering, 19 gadai paspor/utang piutang,11 pinjaman/arisan online, 4 meninggal dunia, 3 pelecehan seksual, 2 KDRT/perkelahian dan 1 narkoba.

Sedangkan WNI/PMI di penjara yaitu 32 orang laki-laki dan 228 orang perempuan. Jenis kasus yang dialami antara lain narkotika 36, pencurian 19, dokumen palsu 5, kerja ilegal 13, breach of contract 109, pidana lain 78.

Konsul Kepolisian menyatakan kasus terbesar adalah masalah overstayed yaitu 109 kasus. Mengapa risiko-risiko itu menjadi sangat dekat dengan teman-teman overstayed dan paperan? Sebab, mereka tidak bisa bekerja secara legal.

Sedangkan di waktu yang sama, mereka memiliki banyak kebutuhan hidup dan apapun akan dilakukan untuk mendapatkan penghasilan. Dalam upaya penyelesaian kasus di Hong Kong 95,8% dan Macau 94,1%. (Ratih)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia