VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa fokus utama kementeriannya bukan pada peningkatan angka penempatan, melainkan pada penguatan kualitas pelindungan pekerja migran.
Ia menekankan bahwa arah kebijakan tersebut merupakan amanat langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta pelindungan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” kata Mukhtarudin dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama peserta BP3MI se-Indonesia di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin, 24/11/2025.
Mukhtarudin menyebutkan bahwa 80 persen persoalan pekerja migran muncul pada tahap rekrutmen.
Karena itu, ia menegaskan BP3MI harus menjadi benteng pertama untuk memastikan proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Ia menolak tegas keterlibatan oknum internal yang meloloskan calon pekerja nonprosedural atau tidak memenuhi syarat.
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegasnya.
Ia juga menekankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran, baik di lingkungan kementerian maupun perusahaan penempatan (P3MI).
Seluruh laporan pengaduan, kata dia, harus direspons cepat dan ditindaklanjuti secara konkret.
“Dalam aspek pencegahan, BP3MI harus memperluas sosialisasi migrasi aman hingga desa-desa serta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik-titik rawan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” imbuhnya.
Mukhtarudin mengingatkan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana tertuang dalam UU 18/2017 dan PP 59/2021.
Karena itu, ia meminta BP3MI memperkuat hubungan kerja dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta mendorong pembentukan peraturan daerah untuk memperkuat pelindungan.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi aparatur melalui Bimbingan Teknis Nasional serta penempatan pegawai berdasarkan prinsip the right man on the right place.
Ia menegaskan bahwa evaluasi kinerja dilakukan objektif, pegawai berintegritas mendapat apresiasi, sementara pelanggar aturan diberi sanksi.
“Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkasnya.

