VOICEINDONESIA.CO Batam – Tim Subdit Penegakkan Hukum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI ilegal yang akan bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Kasus ini terungkap saat adanya aktivitas mencurigakan di salah satu pusat perbelanjaan di bilangan Batam Center, Kota Batam, Kepri pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengatakan, siang itu sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melihat seorang perempuan dan seorang laki-laki, yang dicurigai akan berangkat ke Malaysia sebelum menuju Kamboja.
“Saat di dalam kafe, tak lama seorang pria datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban (calon PMI),” kata Trisno dalam keterangnnya Kamis (29/8/2024)
Melihat hal tersebut, tim langsung bertindak, menginterogasi, dan mengamankan pria serta dua perempuan tersebut. Kepada polisi, korban mengaku, kalau mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Selanjutnya korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Pelaku dapat dijerat UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 81 : orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(iko)