Seoul, akuupdate.com – Korea Selatan sampai saat ini masih menghadapi Pandemi Covid-19, namun dapat melakukan aktivitas di luar ruangan.
Saat ini kasus Covid-19 sudah menurun 100 orang perhari. Kasus covid-19 per 3 November 2020, pukul 12.00 Am, totalnya 26.807. Dari total tersebut 24.510 yang sembuh, dan 472 orang yang meninggal.
Penerapan protokol kesehatan di Korea Selatan berbeda dengan Indonesia, kalau di Indonesia ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Lockdown, serta penerapan jam malam. Di Korea Selatan hanya dengan Social-Distancing dan ada Level untuk penanganan protokol kesehatannya.
Dhita yang berada di Korea Selatan sebagai WNI, sudah tinggal selama 2 tahun 9 bulan di Kota Seoul, menyampaikan.
“ per tanggal 12 Oktober 2020 sudah di Level 1 “ ujar Dhita
Ada tiga level protokol kesehatan di Korea Selatan untuk menghadapi pandemi Covid-19, berikut tiga protokol kesehatan yang di terapkan di Korea Selatan :
Level 1: Jika jumlah angka positif di bawah 100 orang per hari dalam seminggu . Orang-orang wajib pakai masker di tempat-tempat umum seperti bar, club, tempat konser, fasilitas-fasilitas umum & gedung sirkulasi udaranya harus bagus, dan harus di sterilisasi juga.
Level 1,5: Jika angka positif covid-19 lebih dari 100 orang perhari dalam seminggu. Pembatasan jumlah orang di dalam bar, resto, club. Orang-orang yang melakukan aktivitas outdoor wajib pake masker.
Level 2: Jika angka positif lebih dari 300 orang perhari dalam seminggu. Beberapa bar dan club akan ditutup. Orang-orang yang melakukan acara kumpul-kumpul dalam ruangan wajib memakai masker, di larang mengadakan acara lebih dari 100 orang, restaurant hanya buka sampai jam 9 malam, setelah jam 9 malam hanya bisa delivery/take out.
Level 2,5: Jika kasus lebih dari 400-500 kasus per hari dalam seminggu. Dilarang mengadakan acara lebih dari 50 orang. Tempat-tempat seperti bioskop, gym, sauna hanya buka sampai jam 9 malem, wajib memakai masker di mana pun.
Level 3: Jika kasus lebih dari 800-1000 orang per hari dalam seminggu. Hanya boleh maksimal 10 orang dalam ruangan, semua tempat-tempat non-essential ditutup kecuali restaurant, toko dan fasilitas kesehatan.
“ Pemerintah juga membuat aturan one strike and you’re out maksudnya, jika ada tempat atau komunitas yang melakukan pelanggaran akan langsung dilarang untuk berkumpul/beroperasi. “ Ujar Dhita yang sering di sapa Pedhe
Kata Dhita saat dihubungi oleh akuupdate.com melalui sambungan telepon, Selasa (3/11/2020)
(Reno)