Jakarta, akuupdate.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah mengirimkan surat kepada kementerian Luar Negeri Singapura terkait, pemukulan terhadap TKI asal Pati yang menjadi korban oleh majikannya.
Pindah kerja di tempat terakhir, Sugiyem mengaku tidak bisa berkomunikasi karena ponselnya dipegang oleh majikan.
Pada 23 Oktober 2020 Sugiyem dipulangkan ke Indonesia oleh majikannya dalam kondisi sakit. Ia mengaku kerap mendapat kekerasan fisik selama bekerja di luar Negeri.
“Sejak 2019 Sugiyem kerap mendapat kekerasan fisik di kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata dan bagian tubuh lainnya dari majikan.” Ujarnya
Akibat kekerasan yang di lakukan oleh majikannya, kini korban mengalami masalah penglihatan dan pendengaran.
KBRI telah melaporkan kekerasan yang dialami Sugiyem kepada instansi terkait di Singapura, seperti Kementerian Luar Negeri (MFA), Kementerian Tenaga Kerja (MOM), dan Singapore Police Force (SPF) untuk mendalami dan menindak lanjut kasus yang di terima Sugiyem.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari BP2MI Semarang, Jawa Tengah pada 3 November 2020 terkait tindak kekerasan yang dialami Sugiyem.
Pihak KBRI sendiri memastikan, bahwa alamat majikan yang disebutkan Sugiyem benar dan legal atau sudah sesuai ketentuan.
Sugiyem telah bekerja di Singapura sejak 2015 lewat jalur perekrutan langsung, melalui Batam. Sugiyem diketahui sudah berpindah kerja sebanyak dua kali selama menjadi TKI di Singapura. (Reno)