JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, Ayu Anjani, terpaksa harus mengamputasi kakinya karena terluka saat memotong kuku. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching membantu kepulangannya dari Rumah Sakit Sibu, Sarawak, Malaysia.
“Ibu Ayu Anjani ini seorang WNI asal Probolinggo, Jawa Timur, yang ikut mendampingi Cahyana suaminya yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di bidang konstruksi bangunan di Sibu, Sarawak, Malaysia,” kata Kepala KJRI Kuching, Yonni Tri Prayitno saat dihubungi di Kuching, Minggu (6/12) .
Berdasarkan keterangan yang didapat KJRI Kuching, Ayu yang sudah lama mengidap penyakit diabetes saat memotong kuku kakinya terjadi luka, namun luka tersebut tak kunjung sembuh, bahkan kakinya semakin lama membengkak dan mulai membusuk.
Kemudian Cahyana membawa Ayu ke Rumah Sakit Sibu pada tanggal 30 Oktober 2020 dengan kondisi hampir tidak sadarkan diri.
“Sesampai di rumah sakit, Ayu langsung masuk ruang perawatan dan karena kondisi luka kakinya sudah terinfeksi oleh kuman, maka pihak rumah sakit memutuskan untuk melakukan amputasi di bagian kakinya itu. Amputasi dilakukan di bagian yang luka mulai pertengahan betis kaki Ayu pada 1 November 2020,” ujarnya.
Baca Juga : Lonjakan Kasus Covid-19 diIndonesia Tunda Keberangkatan TKI
Karena Ayu punya penyakit diabetes atau kencing manis, maka perawatan usai operasi amputasi kakinya memerlukan waktu lebih dari dua minggu setelah operasi amputasi itu.
Sementara itu, Yonni menambahkan, pihak KJRI Kuching mengunjungi Ayu di rumah sakit Sibu pada 15 November 2020. Saat dikunjungi, Ayu Anjani sudah dalam kondisi sadar dan stabil, namun belum dapat berbicara normal dan masih memerlukan bantuan alat pernapasan dan belum dapat dikeluarkan dari rumah sakit.
“Kepada kami, Cahyana, suami Ayu itu meminta bantuan KJRI Kuching agar dapat dibantu pemulangan mereka berdua untuk melanjutkan pengobatan istrinya di Indonesia. Kami pun siap membantu kepulangan mereka sampai Entikong dan selanjutnya dibantu pihak-pihak terkait di Indonesia untuk kembali ke kampung halamannya,” kata Yonni.
Kemudian sebelum dapat dipulangkan pihak rumah sakit Sibu menginformasikan kondisi Ayu saat itu masih dalam proses pemulihan. Setelah dinilai dapat melakukan perjalanan pulang, pihak RS akan menghubungi pihak Jabatan Imigresen Sibu.
“Usai kami mendapat kepastian itu, pada tanggal 30 November 2020, kami membantu menjemput Ayu bersama suaminya di rumah sakit Sibu untuk dibawa ke rumah perlindungan KJRI Kuching sebelum proses pemulangan repatriasi ke Indonesia,” katanya.
“Kemudian setelah menginap selama lima hari di rumah perlindungan KJRI Kuching, akhirnya pada hari Sabtu (5/12), kami membantu pemulangan repatriasi Ayu Anjani dan Cahyana suaminya bersama 12 WNI/PMI kondisi khusus lainnya menuju PLBN Entikong, Kalbar Indonesia,” ujarnya.
(Reno)