VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) telah mengungkap data mengejutkan terkait upaya pencegahan dan penyidikan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural.
Data yang diperoleh dari laporan akhir Gugus Tugas Pelaksanaan Renaksi Periode Tahun 2020-2024 Kemnaker kepada Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) ini menyoroti skala masalah perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran di Indonesia.
Ribuan Nyawa Terselamatkan dari Penempatan Ilegal
Dalam kurun waktu 2020 hingga Maret 2024, Kemnaker berhasil mencegah penempatan CPMI non-prosedural terhadap 660 orang. Upaya pencegahan ini dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk tempat penampungan, bandara, pelabuhan, hingga lokasi pembuatan visa.
Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kemnaker bekerja sama dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Ditjen Imigrasi, BP2MI, Kementerian Sosial, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membongkar jaringan penempatan ilegal.
Penyelidikan Mendalam Terhadap Pelanggaran Ketenagakerjaan
Selain upaya pencegahan, Kemnaker juga aktif melakukan penyidikan terhadap tiga kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Namun, kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan terbatas pada pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Jika terindikasi pelanggaran pidana lain seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ditjen Binwasnaker dan K3 segera melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Sorotan Data Pencegahan dan Penyidikan Berdasarkan Tahun:
Tahun 2021:
Sebanyak 147 CPMI non-prosedural berhasil ditemukan dalam sidak. Beberapa kasus menonjol termasuk penemuan 10 korban di Pondok Gede, Jakarta Timur, yang dititipkan di RPTC Bambu Apus, dan 9 korban di Tulungagung, Jawa Timur, dengan putusan pengadilan 4 tahun 6 bulan.
Tahun 2022:
Jumlah CPMI non-prosedural yang dicegah meningkat signifikan menjadi 322 orang. Operasi mencakup penemuan 79 korban di Tebet, Jakarta Selatan, yang kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya, serta 38 korban di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tercatat adanya keterlibatan PT. BSI dan PT. DAM dalam penerbitan visa bagi beberapa CPMI yang digagalkan keberangkatannya.
Tahun 2023:
Total 155 CPMI non-prosedural berhasil dicegah. Salah satu kasus terbesar melibatkan 101 CPMI di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dengan dugaan keterlibatan beberapa perusahaan seperti PT PBS, PT.DAM, PT. SR, dan PT. BPA. Nama Salmin bin Abdullah juga muncul sebagai buronan (DPO) Polda Jatim terkait kasus ini.
Tahun 2024 (hingga Maret):
Meskipun data hanya hingga Maret, 36 CPMI non-prosedural telah berhasil dicegah. Kasus-kasus yang dilaporkan mencakup pencegahan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandara Internasional Kertajati.
Progres Kasus Hukum dan Tantangan:
Laporan Kemnaker juga merinci status Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan:
- Tulungagung: 2 LP dengan putusan pidana.
- Polres Bandara Soetta: 3 LP dengan putusan pidana.
- Polda Jatim: 1 LP mencakup 3 kasus (2 putusan pidana, 1 kasasi putusan tetap bebas, 1 DPO).
- Polda Jabar: 3 LP masih dalam proses.
- Mabes Polri: 2 LP masih dalam proses.
- Polda Metro Jaya: 2 LP masih proses, 1 SP2Lidik.
Selain itu, tiga perusahaan sedang dalam proses penyidikan terkait tindak pidana ketenagakerjaan:
- PT FSS(cabang Cilacap) terkait 1 korban dengan putusan pidana.
- PT ZZP terkait 152 korban, dalam proses pemenuhan berkas perkara.
- PT TWN terkait 12 korban, dengan pengembalian berkas penyidikan ke Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi landasan utama bagi Kemnaker dalam upaya berkelanjutan melindungi PMI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Laporan ini menunjukkan komitmen Kemnaker dalam memberantas praktik penempatan PMI non-prosedural, meskipun tantangan dalam koordinasi penegakan hukum dan kompleksitas jaringan perdagangan orang masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Dengan munculnya Kementerian baru yang khusus mengurusi pekerja migran Indonesia yaitu Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), diharapkan upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus perdagangan orang dapat berjalan lebih maksimal dan komprehensif, mengingat ruang lingkup dan tantangan yang dihadapi dalam isu pekerja migran yang semakin kompleks. (as)