VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan pentingnya partisipasi publik dan kehati-hatian dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Puan memastikan bahwa DPR RI akan tetap mengedepankan proses yang inklusif dan cermat.
“Yang pasti, kita meminta dulu masukan dari elemen masyarakat, penerima pekerja, dan pihak-pihak terkait untuk bisa memberikan masukan-masukannya,” ujarnya usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: KJRI Johor Bahru Pulangkan 196 WNI dari Malaysia, Termasuk 40 PMI Selesai Proses Hukum
Puan mengingatkan bahwa urgensi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga memang tinggi, namun proses legislasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian dan keadilan.
“Jangan sampai terburu-buru, namun nanti kemudian melanggar aturan dan jangan ada pihak-pihak yang dirugikan,” tegasnya.
RUU PPRT telah lama menjadi sorotan publik dan kelompok masyarakat sipil karena menyangkut hak-hak jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Proses pembahasannya mengalami dinamika, termasuk perubahan naskah akademik yang berulang.
Baca Juga: Dukung Revisi UU Pekerja Migran, Menteri Karding Soroti 3 Poin Ini
Puan menyatakan bahwa DPR melalui alat kelengkapan dewan terkait terus membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada pekerja rumah tangga tanpa mengabaikan kepentingan pihak lain.
“Dengan semangat gotong royong dan keadilan sosial, DPR RI akan terus mendorong agar pembahasan RUU PPRT dapat berjalan secara konstruktif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.