Polisi Minta Rizieq Shihab Test Swab Sebelum Pemeriksaan

by VOICEIndonesia.co
0 comment

JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes, mengatakan akan melakukan swab test terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab sebelum diperiksa pada Selasa (1/12) hari ini.

Dilansir dari cnnindonesia.com “Harus swab test di sini untuk bisa memastikan, jangan sampai penyidik malah yang diperiksa positif, penyidiknya kena,” kata Yusri.

Sebelumnya, Rizieq sendiri menimbulkan kontroversi soal hasil test swabnya. Mer-C yang memeriksanya, merahasiakan hasil tes tersebut dengan dalih rekam medis adalah hak pasien dan memutuskan untuk memberikan kepada keluarganya.

Baca Juga : Akhirnya Rizieq Shihab Ungkap Soal Kesehatanya

Diketahui, Rizieq rencananya akan diperiksa sebagai saksi pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab, serta acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petaburan, Sabtu (14/11).

Yusri pun mengatakan, pihaknya membolehkan Rizieq untuk tidak hadir pada panggilan perdana ini dengan syarat memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan.

“Mekanismenya silakan [tidak hadir] selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan UU itu betul, misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek sakitnya sakit apa?” ujarnya.

Baca Juga : Rizieq Shihab Pulang, Ruas Tol Bandara Macet Total

Karena menurut Yusri, mereka tidak mungkin memeriksa orang yang sedang sakit,

Yusri melanjutkan, pihaknya tidak mungkin melakukan pemeriksaan terhadap orang yang sedang sakit

“Kan enggak mungkin orang sakit kita periksa, yang penting Harus ada alasan yang pasti,” katanya.

Polisi pun juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Rizieq, yakni Haji HA dan biro hukum FPI.

Setelah polisi mengetahui adanya unsur pidana dalam peristiwa kerumunan massa tersebut, kasusnya sendiri diangkat ke tingkat penyidikan.

Unsur-unsur tindak pidana tersebut adalah Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Karantina serta Pasal 216 KUHP. (Alfin)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia