JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Aziz, menyampaikan maklumat Kapolri tentang larangan terkait Front Pembela Islam (FPI).
Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten-konten yang berkaitan dengan FPI melalui wabsite maupun media sosial.
Baca Juga : Pemerintah Larang Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Larangan Kapolri tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian dikutip dari Maklumat, Jumat (01/01/21).
Idham juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam upaya mendukung, memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Selaian itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Mengenai hal tersebut, Idham menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI,” dikutip isi maklumat.
Baca Juga : DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme Prakarsa Indonesia
Idham menegaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Lebih lanjut, diketahui sebelumnya Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tandatangani oleh enam Kementerian dan Lembaga.
SKB itu bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020. Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per Rabu (30/12/20).
Pada kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas. Dan mantan hakim konstitusi itu juga meminta pemerintah daerah agar menindak tegas setiap kegiatan atau organisasi yang membawa nama FPI. (Amin)