VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan di laman resmi Kemenkes pada 28 Mei 2025.
Penerbitan SE ini merupakan respons terhadap tren kenaikan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, di antaranya Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 maupun potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah lainnya.
Baca Juga: Jenazah Sugiono Tiba di Tanah Air, Menteri P2MI Tegaskan Pentingnya Jalur ResmiÂ
Edaran ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kemenkes juga merinci varian virus dominan di beberapa negara yang mengalami peningkatan kasus.
Varian XEC dan JN.1 ditemukan dominan di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1) di Singapura, JN.1 di Hong Kong, dan XEC di Malaysia.
Meski demikian, Kemenkes menyebutkan bahwa tingkat penularan dan kematian akibat varian-varian tersebut masih tergolong rendah.
Baca Juga: Pancasila Perkokoh Moral Bangsa Di Tengah Gempuran Tantangan Zaman
Sementara itu, di dalam negeri, situasi Covid-19 menunjukkan tren menurun.
Pada pekan ke-20 tahun ini, jumlah kasus konfirmasi mingguan tercatat sebanyak 3 kasus, menurun dari 28 kasus pada pekan ke-19, dengan positivity rate sebesar 0,59 persen.
Varian MB.1.1 tercatat sebagai varian yang paling banyak ditemukan di Indonesia saat ini.