Pejabat Kemenaker Kembali Diperiksa KPK dalam Skandal RPTKA

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto untuk kedua kalinya.

Pemanggilan ini merupakan pendalaman terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2023.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus Suap TKA

KPK sebelumnya telah memeriksa Haryanto pada Jumat (23/5) lalu, untuk kasus yang sama. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Haryanto tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019—2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2024—2025.

Selain Haryanto, penyidik KPK juga kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020-2023, Suhartono. KPK memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker lainnya sebagai saksi dalam kasus ini, yakni yang berinisial FS dan RJ.

Baca Juga: KPK Panggil Tiga Saksi Baru dalam Penyelidikan Kasus Suap Kemenaker

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua ASN tersebut adalah Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati (FS) dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker periode September 2024-2025 Rizky Junianto (RJ).

Budi mengungkapkan kasus dugaan suap tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023. Meski demikian, dugaan suap telah terjadi sejak 2019, bahkan kasus tersebut meluas hingga melibatkan delapan tersangka.

“KPK jugatelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya,” ungkap.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit motor dari hasil penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO