VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2023, Suhartono, mengakui bahwa urusan tenaga kerja asing melibatkan berbagai instansi. Pengakuan ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan KPK terkait dugaan suap pengurusan RPTKA.
Suhartono menjelaskan bahwa prosedur perizinan tenaga kerja asing sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak.
“Prosesnya ada. Nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang,” ujar Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Pejabat Kemenaker Kembali Diperiksa KPK dalam Skandal RPTKA
Suhartono tiba di kantor KPK pada pukul 13.42 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada 15.35 WIB. Penyidik KPK memeriksa dia sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2023.
Mantan pejabat tersebut mengarahkan wartawan untuk menanyakan detail teknis mengenai RPTKA kepada direktur terkait yang menurutnya lebih memahami aspek teknis. Suhartono mengatakan bahwa untuk memahami detail teknis RPTKA sebaiknya bertanya langsung kepada direktur yang lebih menguasai bidang tersebut.
“Nanti dengan pak direktur. Secara teknisnya dia lebih tahu, kalau teknis,” Ujarnya.
Baca Juga: Kembali Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Akui Proses RPTKA Libatkan Instansi Lain
Suhartono menekankan bahwa persoalan ini sangat rumit dari segi teknis.
“Ini kan teknis banget,” ujarnya.
Direktur yang dimaksud Suhartono diduga adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker periode 2019-2024, Haryanto. Penyidik KPK juga memanggil Haryanto pada hari yang sama untuk keperluan penyidikan kasus tersebut.
Suhartono mengonfirmasi adanya peran instansi keimigrasian dalam proses perizinan tenaga kerja asing dan menjelaskan keterbatasan peran Kementerian Ketenagakerjaan. Suhartono membenarkan bahwa instansi keimigrasian turut terlibat dalam proses perizinan tenaga kerja asing.
“Iya (ada peran keimigrasian).”
Suhartono kemudian menjelaskan ruang lingkup keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dalam proses tersebut.
“Kami hanya dilibatkan untuk izin RPTKA-nya,” jelasnya.
Ketika wartawan menanyakan status pemanggilannya sebagai saksi atau tersangka, Suhartono menolak menjawab dan menyerahkan penjelasan kepada penyidik KPK.
“Tanyakan sama teman-teman KPK saja,” katanya.
KPK sebelumnya telah memanggil Suhartono pada Jumat (23/5/2025) untuk kasus yang sama. Komisi tersebut menyatakan bahwa kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023, meski dugaan suap telah berlangsung sejak 2019.
Penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum mengungkapkan latar belakang para tersangka, baik dari kalangan penyelenggara negara, swasta, maupun lainnya. KPK juga telah menyita 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor dari hasil penggeledahan pada tanggal 20-23 Mei 2025.