Kemnaker Menyelidiki P3MI terkait Infeksi COVID-19

by VOICEIndonesia.co
0 comment

JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi akan melakukan langkah  untuk menyelidiki perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) setelah Pemerintah Taiwan menunda sementara penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI).

Dilansir dari Antaranews.com “Pemerintah sangat menyayangkan hal ini. Namun pemerintah dapat memahami kebijakan yang diambil oleh pihak Taiwan. Oleh karenanya, Kemnaker telah mengambil langkah untuk melakukan penelusuran/investigasi terhadap P3MI yang telah menempatkan PMI COVID-19 dengan melibatkan kementerian lembaga terkait,” kata Anwar Sanusi.

Baca Juga : Taiwan Membatasi Pengiriman PMI ke Negaranya

Kementerian  Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan proses penempatan yang dilakukan P3MI, apakah sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Selain Kemenkes, Kemnaker juga menyertakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Awalnya Kemnaker telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.  Surat tersebut dikeluarkan saat pemerintah memutuskan untuk membuka kembali Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada akhir Juli 2020.

Anwar menerangkan, bahwa dalam pedoman tersebut setiap calon PMI yang akan diberangkatkan wajib melakukan tes PCR pada institusi medis yang dirujuk oleh Kemenkes.

“Jika terbukti P3MI tidak melakukan proses penempatan sesuai pedoman, maka sudah tentu akan kami kenakan sanksi sesuai aturan,” katanya.

Baca Juga : Jokowi Tegaskan Perlu Reformasi Ekosistem Pengiriman PMI

Ia mengingatkan P3MI untuk mengikuti pedoman yang diatur dalam Pedoman Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 agar taat melakukan dan menerapkan penempatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, karena ini juga terkait dengan reputasi dan keberlangsungan usahanya.

Akibat lonjakan kasus positif COVID-19 di tanah air, pemerintah Taiwan mengumumkan pada Senin (30/11) akan menghentikan perekrutan tenaga kerja Indonesia untuk sementara selama dua pekan.

Penundaan akan berlangsung hingga 4-17 Desember 2020, dan kebijakannya akan memperpanjang masa penangguhan pendapatan atau mengurangi jumlah maksimum masuknya PMI, yang akan menentukan situasi di Indonesia.

Menurut Pusat Komando Epidemi Taiwan (Central Epidemic Command Center/CECC), penangguhan itu akan berdampak terhadap 1.350 orang calon pekerja dari Indonesia.

Kebijakan itu sendiri dikeluarkan setelah CECC mendapati 20 orang dari 24 kasus baru COVID-19 berasal dari PMI.

Saat ini, Taiwan memiliki 675 kasus COVID-19, 583 di antaranya adalah kasus impor. Untuk kasus impor, negara penyumbang terbesar berasal dari Amerika Serikat dengan 109 kasus, disusul Indonesia 103 kasus. (Alfin)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia