JAKARTA,AKUUPDATE.IDAKUUPDATE.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi tanggapan soal kasus chat mesum yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang kini sudah menjadi ormas terlarang.
Menurut Mahfud, sapaan akrabnya, kasus chat mesum yang menyeret Rizieq Shihab sepenuhnya menjadi urusan pengadilan.
Pernyataan tersebut diungkap oleh Mahfud setelah Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murad, mempertanyakan perihal pembukaan kembali kasus yang sudah hampir 4 tahun tampa kejelasan, sampai proses penyidikannya pun sempat dihentikan.
Mahfud menjawab pertanyaan tersebut melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd. Ia mengatakan sejak awal tidak terlalu mengikuti kasus chat mesum tersebut.
Akan tetapi, ia berharap semua pihak bisa menunggu segala proses yang kini tengah berjalan di kepolisian.
“Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud, yang dikutip akuupdate.id dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (03/01/21).
Dalam cuitan selanjutnya, Mahfud juga mengakui sempat menanyakan perihal proses hukum kasus chat mesum Rizieq ke aparat kepolisian.
Baca Juga : Selain Wisata Kesehatan, Menparekraf Juga Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan
Menurutnya, memang benar kasus itu telah SP3 sejak Rizieq masih di Arab Saudi selama hampir tiga tahun.
Namun, kasus tersebut kembali dibuka oleh pengadilan lantaran ada pihak yang meminta praperadilan yang kemudian permintaan itu dikabulkan oleh pengadilan.
“Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu, dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” ujar Mahfud.
Baca Juga : Tiga WNA Mengamuk di Bandara Soekarno-Hatta
Sebelumnya, dilansir dari CNNIndonesia.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan majelis hakim memang telah mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menyeret nama Rizieq.
Keputusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih pada, Selasa (29/12).
“Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum,” kata Suharno lewat sambungan telepon.
Suharno mengatakan praperadilan diajukan oleh pemohon Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Amin)