VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini disambut baik oleh para pelaku industri kripto.
Chairman Indodax, Oscar Darmawan menyatakan bahwa PP ini merupakan milestone bersejarah bagi perkembangan teknologi blockchain di Indonesia. Regulasi tersebut menjadi yang pertama di Indonesia yang menyebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum.
“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/7/2025)
Baca Juga: Prangko NFT pertama di Indonesia diluncurkan di Hari Bhakti Postel
PP 28/2025 mencantumkan blockchain dalam Pasal 186, mensejajarkannya dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik. Pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas.
Baca Juga: Transformasi Digital Atasi Masalah Outsourcing Indonesia
Oscar mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko merupakan langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.