VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membuka peluang besar bagi pengembang teknologi blockchain di Indonesia. Regulasi ini memberikan klasifikasi yang jelas antara kegiatan blockchain yang memerlukan izin khusus dan yang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Chairman Indodax, Oscar Darmawan menyampaikam bahwa blockchain selama ini lebih sering diasosiasikan dengan aset kripto, padahal kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat.
“Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas, dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Industri Kripto Sambut Baik Blockchain Jadi Teknologi Strategis Nasional
Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, pelaku usaha cukup memiliki NIB dan Sertifikat Standar.
Sementara sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK.
Baca Juga: Transformasi Digital Atasi Masalah Outsourcing Indonesia
Oscar menyatakan regulasi ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan terbitnya PP ini, para pelaku industri kripto punya dasar hukum yang konkret dalam mengakses perizinan.