JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menegaskan pemerintah untuk tetap memprioritaskan upaya pencegahan kekerasan seksual dalam memberikan perlindungan kepada anak, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan kebiri kimia disebut Diah lebih kepada upaya negara memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, upaya pencegahan kekerasan yang komprehensif tidak boleh dipinggirkan.
Dilansir dari Kompas.com “Perlu penanganan juga secara komprehensif, mulai dari pencegahan dan pengalokasian anggaran. Karena kalau kita bicara KPAI atau LPSK selalu soal anggarannya kecil,” kata Diah saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
“Pengalokasian anggaran sebagai bentuk government will. Sekarang kita mau ngomong ini dan itu tapi tidak ada budgeting-nya ya mau bagaimana,” ujar dia.
Baca Juga : Pemprov DKI Tak Beri Izin Sekolah Tatap Muka Januari 2021
Soal PP Kebiri Kimia yang baru diteken presiden itu, Diah berharap pelaksanaannya diiringi dengan rehabilitasi psikologis.
Harapannya, agar efek jera dari hukuman kebiri kimia betul-betul terasa, sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Agar target hukuman ini membuat pelaku takut dan tidak mengulangi harus dijabarkan secara praktis tentu dalam kerangka medis. Karena implikasi terhadap pelaku kan biologis. Selain itu, perlu rehabilitasi psikologis baik kepada pelaku maupun korban,” ujarnya.
Ia pun menunggu hadirnya peraturan yang berisi prosedur teknis tentang pelaksanaan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak.
Diah mengatakan, pelaksanaan hukuman kebiri kimia itu harus berlandaskan referensi medis, sehingga dapat dilakukan dengan baik dan tepat.
Hukum Di dalam PP 70/2020 sendiri disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan kebiri kimia akan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
“Harus ada panduan soal obat apa yang digunakan, siapa yang akan melakukan, perlu ada referensi medis untuk menjalankan hukuman ini dengan peraturan yang lebih praktis,” kata Diah
Baca Juga : Bupati Bogor Soal Sekolah Tatap Muka Awal Tahun 2021
PP 70/2020 itu diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020. PP tersebut merupakan aturan pelengkap untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A Ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan di dalam PP, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Tindakan kebiri kimia diberlakukan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini bakal dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun setelah melalui rangkaian penilaian kilis, kesimpulan, dan pelaksanaan. (ODP)