JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Dalam sepekan terakhir harga kedelai melonjak 35 persen dari harga sebulan sebelumnya, melonjaknya harga hingga 9500 s/d 10.000, dari harga Rp 7000 – 7500 per kilogram.
Hal ini menyebabkan para pengerajin tahu mogok produksi tahu karena tidak sanggup membeli kedelai dengan harga yang sangat mahal. Pemerintah seperti diam saja dan tidak mengambil tindakan apapun terhadap kenaikan harga kedelai ini.
Dugaan adanya kartel yang bermain makin menyengat, apalagi kalau melihat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 24/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Ketentuan Import Kedelai dalam Rangka Stabilitas Harga Kedelai.
Dilansir dari JPNN.com “Peraturan ini dianggap menghambat tumbuhnya importir-importir baru yang menyebabkan importir lama semaunya menentukan harga dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat,” kata Ketua Bidang Hukum Sedulur Pengerajin Tahu Indonesia (SPTI) Fajri Safii kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).
Baca Juga: Petani Sulit Mendapatkan Pembiayaan, Ini Alasannya
Dengan naiknya harga bahan pokok untuk pembuatan Tempe dan Tahu, menurut Fajri, dapat berdampak meruntuhkan sikap nasionalis dan kebanggaan terhadap budaya bangsa, karena tempe dan tahu adalah merupakan makanan pokok bangsa Indonesia yang merupakan bagian dari melestarikan budaya bangsa.
“Seharusnya pemerintah turut campur dalam pengendalian harga ini bukan memberi fasilitas impotir untuk melakukan monopoli harga atau kartel,” kata Fajri Safii.
Lebih lanjut, Anggota SPTI Winarso yang merasakan dampaknya terhadap kenaikan kedelai mengatakan, kenaikan harga ini selalu terjadi setiap akhir tahun.
Selama dirinya berusaha sebagai pengrajin tahu hal ini selalu didiamkan oleh pemerintah.
Sedulur Pengerajin Tahu indonesia (SPTI) sebagai organisasi yang menghimpun pengusaha-pengusaha kecil dan menengah di bidang produksi tahu dengan kenaikan harga kebutuhan pokok ini melakukan mogok produksi tahu selama 3 hari.
Hal ini bertujuan agar pemerintah dan masyarakat mengetahui bahwa kebutuhan bangsa ini tidak hanya pembangunan infrastruktur tetapi melestarikan budaya bangsa dengan cara melesatikan makanan khas bangsa Indonesia yaitu tahu dan tempe. Sehingga dengan ini swasembada kedelai adalah keharusan dari kebijakan negara. (ODP)