VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mempermudah usaha waralaba, terutama terkait penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diurus di kantor pelayanan publik di daerah.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menjelaskan bahwa ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba di seluruh Indonesia.
“Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba,” ujar Budi Santoso, dikutip dari laman Kemendag, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Permudah Usaha dan Dorong Daya Saing, Pemerintah Resmi Ubah Kebijakan Impor
Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan (Empat) Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri. Permendag yang dicabut itu adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan,” ujar Budi Santoso, dikutip dari laman Kemendag, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Airlangga: Presiden Dorong Warga Negara Memiliki Rekening Perbankan
Pencabutan empat permendag ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing nasional. Mendag menegaskan pemerintah berkomitmen terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkas Mendag.