Beralih Ke Sertifikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN Tidak Akan Tarik Sertifikat Di Masyarakat

by VOICE Indonesia
0 comment

JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerbitkan sertifikat elektronik di tahun 2021 ini. Banyak berita di tengah masyarakat mengenai sertifikat elektronik ini, salah satunya ialah sertifikat milik masyarakat akan ditarik oleh Kantor Pertanahan. Menjawab hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN mengatakan hal tersebut tidak benar.

“Terkait pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat di masyarakat, tapi apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin digitalisasi sertifikat analognya menjadi sertifikat elektronik maka sertifikat analognya akan ditarik dan disimpan dikantor pertanahan, atau dengan kata lain sertifikat analog itu ditukar menjadi sertifikat elektronik dan sertifikat analognya tidak dikembalikan lagi ke pada pemiliknya ,”Jelas Yulia Jaya Nirmawati dalam siaran (podcast) ATR/BPN yang dipandunya dengan narasumber Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, Rabu (03/02).

Virgo Eresta Jaya, dalam kesempatan ini menuturkan perlunya sertifikat di rubah menjadi sertifikat elektronik.

“Karena ini bagian dari ATR/BPN yang selalu bertransformasi untuk memanjakan masyarakat. Memberi layanan lebih baik, aman, cepat dan efisien. Perpindahan itu memang selalu membuat sedikit ketidaknyamanan dan itu proses yang wajar. Kita confidence melakukan perubahan dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi menuju digital ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga : Kominfo : Fokus Peta Jalan Indonesia Digital untuk 4 Sektor Strategis

Lebih lanjut Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa proses mendapatkan sertifikat elektronik terdapat tiga jalur.

“Pertama kalau kita sudah stable masyarakat yang belum punya sertifikat kalau memohon nanti akan keluar sertifikat elektronik. Kedua masyarakat yang sudah punya sertifikat analog misalnya mau pasang hak tanggungan untuk meminjam uang ke bank, dia daftar hak tanggungannya itu keluarnya akan sertifikat elektronik,” katanya.

“Yang ketiga adalah datang ke kantor pertanahan lalu di verifikasi datanya selanjutnya oleh BPN diterbitkan sertifikat elektronik. Jadi bukannya pegawai BPN akan menarik sertifikat di masyarakat tetapi karena keinginan masyarakat yang memegang sertifikat analog untuk ditukar menjadi sertifikat elektronik,” tambahnya.

Untuk keamanan data server pada sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN yakin jika sistem digital membuat keamanan semakin lebih aman.

“Kami meyakini bahwa yang namanya digital lebih aman dari pada yang manual atau analog. Untuk keamanannya sudah pasang QR Code, Hashcode dan tanda tangan elektronik,” kata Virgo Eresta Jaya.(*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia

Ikuti Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi VOICEIndonesia.co

@2023 – All Right Reserved Voiceindonesia.co