VOICEINDONESIA.CO,Sidoarjo — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bertempat di halaman kantor Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, kegiatan pemusnahan rokok ilegal digelar secara simbolis pada Rabu (4/6/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.
Total sebanyak 15 ton rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan ini. Proses pemusnahan utama dilaksanakan di PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto. Sebanyak 12 truk pengangkut telah diberangkatkan sejak malam sebelumnya untuk membawa barang sitaan tersebut dari gudang penyimpanan menuju lokasi pemusnahan. Seluruh rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan aparat Bea Cukai terhadap pelanggaran ketentuan cukai, terutama rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai palsu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. Menurutnya, Jawa Timur merupakan salah satu daerah dengan aktivitas produksi rokok tertinggi di Indonesia, sehingga menjadi prioritas pengawasan.
Untung menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada distribusi, tetapi juga menyasar jalur produksi dan pemasaran. Ia menambahkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia tidak menyurutkan semangat penegakan hukum karena seluruh pihak terus bersinergi, termasuk dengan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota, dalam operasi bersama yang dilakukan secara berkelanjutan.
Terkait dengan proses hukum, Untung Basuki menegaskan bahwa seluruh kegiatan penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diserahkan ke kejaksaan, sementara kasus lain ditangani melalui sanksi administratif berupa denda. Untuk barang bukti yang tidak diketahui pemiliknya, maka barang tersebut ditetapkan sebagai milik negara dan dimusnahkan sesuai dengan persetujuan dari Menteri Keuangan
Dalam kesempatan yang sama, Sekdaprov Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendukung penuh upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa keberadaan industri rokok yang legal memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah, terutama melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Saat ini, lebih dari 6% pabrik rokok nasional berlokasi di Jawa Timur, dan dari sektor tersebut, provinsi ini menerima DBHCHT sebesar Rp3,5 triliun yang dibagikan ke seluruh kabupaten/kota, baik penghasil maupun bukan penghasil tembakau.
Dana tersebut, lanjut Adhy, digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, mendukung program BPJS Kesehatan, bantuan sosial, serta membiayai kegiatan operasional Satpol PP dalam operasi penindakan rokok ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya langkah pembinaan terhadap pelaku industri rumahan melalui program aglomerasi industri hasil tembakau, seperti yang telah dimulai di Kabupaten Sumenep dan Sidoarjo. Harapannya, pelaku usaha lintingan rumahan bisa beralih ke jalur legal dan turut mendukung ekonomi daerah serta penerimaan negara.