236 Pasutri WNI di Tawau Ikuti Sidang Isbat Nikah

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Kuala Lumpur – Sebanyak 236 pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia Tawau mengikuti sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan yang digelar selama empat hari sejak Senin (4/11/2024)

Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan legalitas pernikahan sangat penting dalam memastikan hak keluarga, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Tujuannya, agar mereka dapat terlindungi secara hukum dan memiliki pondasi untuk mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera dan harmonis, ujar dia.

Dilansir dari ANTARA, Sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan di Konsulat RI Tawau yang melayani daerah Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu dan Semporna itu, menurut dia, bukan hanya sekedar proses legalitas tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam memperkuat pondasi keluarga pasangan WNI di luar negeri.

”Melalui pemberian status hukum yang sah, Konsulat RI Tawau ingin memastikan bahwa negara hadir dan WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau dapat memperoleh haknya, seperti dokumen pernikahan dan layanan publik dan layanan hukum yang semestinya,” ujar dia.

Baca Juga: Kapolri tegaskan terus usut kasus judi daring Kemkomdigi

Pada kesempatan yang sama, ia menyampaikan agar WNI di sana tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan. Harapannya tidak ada lagi pasutri yang pernikahannya tidak tercatat.

Sedangkan bagi WNI yang terlanjut menempuh perkawinan secara tidak tercatat, ia meminta agar segera melaporkan ke Konsulat RI dan mendaftar untuk sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan di tahun berikutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Muchlis yang hadir dalam acara pembukaan menyampaikan apresiasi kepada Konsulat RI Tawau yang secara konsisten menyelenggarakan sidang isbat nikah bagi WNI yang berada di wilayah kerjanya.

Menurut Muchlis, kegiatan sidang isbat dan pencatatan pernikahan dapat terlaksana berkat kerja sama dan koordinasi yang terjalin apik antara Konsulat RI Tawau dengan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

”Sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan sangat membantu status hukum WNI, khususnya terkait status pernikahannya sesuai hukum negara. Melalui kegiatan ini, mereka bisa mendapatkan pengesahan perkawinan WNI dan buku nikah dari Pengadilan Agama, tanpa harus kembali terlebih dahulu ke Indonesia,” ujar Muchlis.

Baca Juga: AFPI edukasi pekerja migran di Hong Kong tentang fintech lending

Sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan 2024 berlangsung pada 4-8 November 2024. Hadir pula dalam acara pembukaan yakni Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Amril Mawardi, Ketua Tim Perlindungan Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah dan perwakilan pejabat dari Pemerintah Tawau.

Antara lain, Kepala Jabatan Imigrasi Lilis Surayani, Kepala Jabatan Tenaga Kerja Eko Bariono Bin Tumiran, dan Perwakilan Majelis Perbandaran Tawau Haniza.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO