VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan sebanyak 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh warga negara.
“Masyarakat yang kurang mampu berhak mendapat akses keadilan. Kehadiran Pos Bantuan Hukum menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (5/6).
Supratman menambahkan, hingga kini terdapat 777 organisasi bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.
Baca Juga: Pemerintah Setop Sementara Kegiatan Tambang Nikel di Raja Ampat
Organisasi ini memberikan layanan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dan menjalani proses akreditasi ulang setiap tiga tahun guna menjamin kualitas layanan.
“Program ini juga melibatkan kepala desa dan lurah sebagai juru damai, serta paralegal yang telah dilatih oleh Kemenkumham. Ini akan membantu mengurangi beban aparat penegak hukum dan pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkumham, Constantiunus Kristomo, menjelaskan bahwa Posbankum berperan sebagai titik awal penyelesaian sengketa hukum di masyarakat.
Baca Juga: Disnakertrans Jatim Fasilitasi Pengembalian 18 Ijazah Pekerja TPS
Posbankum akan menerima laporan permasalahan warga dan memediasi untuk mencari solusi.
“Jika tidak bisa diselesaikan di tahap awal, Posbankum akan merujuk warga ke organisasi bantuan hukum agar bisa didampingi secara profesional dalam proses hukum lanjutan,” ujar Kristomo.
Ia juga menyoroti pentingnya layanan ini bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah yang kesulitan mengakses pengacara. “Untuk yang tidak cukup miskin tapi juga tidak cukup kaya, kami siapkan advokat pro bono yang sudah terdaftar di setiap kabupaten,” tambahnya.